Palembang, faktapers.id – KPU Sumatera Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di ratusan tempat pemungutan suara (TPS). Keputusan ini diambil setelah mendapat rekomendasi Bawaslu.
“KPU sudah dapat rekomendasi Bawaslu bahwa ada 445 TPS yang akan dilakukan PSU dan PSL. Kami sudah bahas ini usai pencoblosan 17 April,” ujar Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi, Senin (22/4/2019).
Hepriyadi menyebut, sesuai aturan, PSU dan PSL baru bisa dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan pada 17 April 2019 lalu. Dengan begitu, KPU punya waktu untuk mempersiapkan semua kebutuhan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Rencana 27 April ini kami lakukan PSU dan PSL. Khusus Kabupaten Banyuasin itu ratusan TPS PSL karena surat suara yang untuk caleg tidak sesuai. Jadi ada kesalahan cetak,” kata Hepriyadi.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Heriyadi mengaku masih menunggu surat suara. Di mana semua logistik pemilu memang ditangani langsung oleh KPU pusat.
“Sekarang kami masih menunggu surat suara dari KPU pusat. Kemarin itu surat suara untuk caleg saja yang salah cetak, tapi kalau surat suara Pilpresnya sudah sesuai. Itu kenapa disebut pemungutan lanjutan,” katanya.
Selain menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, KPU Sumsel memastikan akan memanggil seluruh komisioner KPU di Banyuasin. Pemanggilan dilakukan untuk mendapat klarifikasi terkait surat suara caleg yang salah cetak.
“Nanti kami panggil. Kenapa sampai ada kesalahan cetak padahal sebelumnya ada sortir dilakukan. Apakah mereka ini tidak cek dulu, ini yang harus diklarifikasi,” tutur Herpriyadi.
Sebelumnya, Bawaslu Sumatera Selatan merekomendasikan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Rekomendasi ini karena banyaknya warga yang tidak mendapat kesempatan memilih.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara dan untuk menegakkan prinsip keadilan pemilu, kami merekomendasikan dilakukan pemungutan susulan, lanjutan, hingga pemungutan suara ulang,” terang Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto.
Rekomendasi itu, lanjut Iin, berdasarkan keputusan rapat pleno jajaran Bawaslu di sekretariat pada Sabtu (20/4) petang. Dalam rapat, mereka menerima banyak laporan terkait pemilih yang tidak bisa memilih karena surat suara habis.
Tidak hanya itu, bahkan di beberapa TPS di Banyuasin, surat suara caleg tertukar dan tidak sesuai dapil, sehingga warga tidak mau mencoblos dan memutuskan menunggu keputusan KPU.
Adapun TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara susulan tercatat 445 TPS dan tersebar di Banyuasin. Sisanya berada di Palembang 25 TPS, Ogan Ilir 12 TPS, Ogan Komering Ilir 1 TPS, dan di Prabumulih 1 TPS.fp01