Jakarta, faktapers.id – Brigadir TT, anggota Polda Jawa Tengah menggugat kesatuannya lantaran dipecat secara tidak hormat. Pria berusia 30 tahun itu dipecat hanya karena orientasi seksnya yang suka sesama jenis alias homoseksual.
Pemberhentian dengan tidak hormat TT oleh Polda Jateng sebenarnya terjadi pada 27 Desember 2018 lalu. Namun kasus yang menimpa TT mengemuka usai dirinya menggugat mantan kesatuannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 Maret 2019.
Kuasa Hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Maruf Bajammal, membeberkan kronologis kasus yang menimpa kliennya. Ia menyebut awal kasus yang merundung TT berawal saat Februari 2017 silam. Kala itu TT ditangkap jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.
Namun tuduhan terhadap polisi berpangkat Brigadir itu tidak terbukti. Namun justru TT kembali diperiksa atas tuduhan lain yakni melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama jenis.
“Tapi pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan,” ujar Maruf, Jumat (17/5/19) seperti diberitakan Viva.
Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap TT selama tiga hari pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Namun anehnya laporan itu baru terbit pada 16 Maret 2017. Maruf pun menilai bahwa kasus yang membelit kliennya sejak awal penuh kejanggalan.
Akhir kisah TT sebagai anggota polisi pun dimulai. Pada 18 Oktober 2018 TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng terkait orientasi seksual menyimpang itu. Ia pun tak membantah jika TT memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang dengan menyukai sesama jenis alias gay. fp01