Kasus Cuitan Onar, Mustofa Nahrawardaya Resmi Jadi Tersangka

1069
×

Kasus Cuitan Onar, Mustofa Nahrawardaya Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran hoax alias berita bohong soal kerusuhan aksi 22 Mei.

Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5/19) pagi, karena cuitannya dinilai telah menimbulkan keonaran. “Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (Mustofa diperiksa),” ujar Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/19).

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA,” tulis Mustofa dalam akun twitternya.

Polisi menangkap Mustofa pada Minggu dini hari (26/5/2019).

Dalam surat perintah penangkapan terungkap bahwa Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan. uaa

Sumber: Antara

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *