Politisi Demokrat Sangkal MPR Tak Ada Fungsinya

868
×

Politisi Demokrat Sangkal MPR Tak Ada Fungsinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Herman Khaeron menyangkal bila ada yang berpendapat bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tak ada fungsinya. Selain membuat TAP MPR, menurutnya, fungsi lainnya MPR adalah memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Apa fungsinya? Ada seremoni yaitu rapat tahunan,  jadi berapa setahun sekali itu tentu ini mempertahankan eksistensi MPR sebagai bagian perwujudan dalam satu ruangan atau dalam satu forum antara DPR dengan perwakilan daerah,” ujar Herman pada Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR” di Media Center/PressroomDPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/19).

Menurutnya, kalau melihat fungsinya apa? Tentu fungsinya tetap TAP MPR bisa dijadikan sebagai ketetapan majelis. “Yang kedua pemberhentian presiden dan wakil presiden juga masih tetap berada di majelis permusyawaratan rakyat,” sambung Herman.

Cara memperkuat posisinya, terang dia, tentu  para pimpinan MPR  karena anggota DPR RI juga adalah sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat.

“Sekarang sudah mulai digagas dalam dua periodisasi di DPR ini di majelis permusyawaratan ini,  ada yang namanya sosialisasi empat pilar kebangsaan. Artinya, MPR sekarang  berfungsi sebagai pilar untuk menjaga bahwa Indonesia berdasarkan Pancasila,” tegas Herman.

Jadi kalau dikatakan bahwa tidak ada fungsinya,  menurut saya tidak benar,” cetus Herman lagi.

Karena, lanjut dia, jelas MPR dengan Tap MPR yang juga sudah membatasi tidak mengijinkan,  sudah memberikan larangan terhadap partai yang tidak sejalan atau terhadap paham yang tidak sejalan dengan Pancasila.

“Dan yang kedua juga melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan kembali memantapkan terhadap ideologi Pancasila di bumi pertiwi ini,” ungkap Herman.

Papar dia, ada sejumlah gagasan baru yang sebetulnya ini juga digagas oleh MPR,  yaitu untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara. “Tetapi proporsionalnya GBHN sejalan dengan mandat yang diberikan kepada pimpinan negara.” jelas Herman.

Terangnya juga, UUD sekarang sudah menggariskan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, sehingga presiden dan wakil presiden yang menetapkan terhadap pembangunan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

“Sehingga atau iritasi otorisasi terhadap presiden karena konsekwensi dipilih langsung,  ini juga ada mengaburkan terhadap upaya  MPR untuk kembali menghidupkan GBHN sebagai pijakan pembangunan baik periodisasi yang dulu pernah dilakukan di orde baru lima tahun sekali ataupun 25 tahun sekali, inilah yang menurut saya peluangnya masih ada,” kata Herman.

Namun, ucap dia lagi, hal ini tergantung kepada DPR, kenapa MPR tergantung kepada DPR RI, karena undang-undang dibentuk DPR  bersama pemerintah melalui undang-undang MD3. “Ini sebetulnya kedepan bagaimana merumuskan terhadap penguatan MPR tentu juga tergantung kepada konsensus yang ada di DPR.

“Kalau kemudian bahwa undang-undang MD3 memberikan penguatan penguatan khusus kepada MPR, karena MPR adalah sebagai forum gabungan antara DPR dan DPD tentu ini  bisa diwujudkan di dalam undang-undang MD3,” tambah Herman. oss

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *