Kutai Barat, faktapers.id – Beralasan terjepit ekonominya, tersangka HN (22) warga Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, nekad melakukan pencurian dengan kekerasan, yakni merampas kalung emas seberat 7 gram dari leher seorang nenek yang berusia 100 tahun.
“Kejadiannya pada Sabtu (8/6/19) sekitar pukul 14.20 Wita, di Toko Coki yang berada di Kampung Bangun Sari, Kecamatan Sekolaq Darat,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Shuta melalui Kanit Pidum Ipda Syafi’i kepada wartawan di Sendawar, kemarin.
Menurut Ipda Syafi’i, saat tersangka merampas kalung emas dileher nenek renta tersebut, dengan cara mendorong kuat-kuat nenek itu hingga terjatuh ke lantai.
“Nenek itu langsung pingsan tiak sadarkan diri. Saat itu pula pemilik took dan bebrapa warga mengejar tersangka, tetapi berhasil lolos,” ucapnya.
Apes bagi tersangka HN, pria yang kesehariannya bekerja serabutan itu setelah 12 hari bersembunyi, akhirnya berhasil diamankan Polres Kubar di rumah kediamannya di Kampung Linggang Bigung pada Rabu (18/6/19).
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya, 7 gram kalung emas milik korban, dan 1 unit sepeda motor matic miliknya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. iyd