Jakarta, faktapers.id – Direktur Imparsial Al Araf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan solusi jangka pendek mengatasi penumpukan perwira tinggi di TNI.
“Perpres jabatan fungsional jika itu diperuntukkan di dalam internal TNI maka hal itu bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di tubuh TNI,” kata Al Araf, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (2/7/19).
Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan solusi jangka panjang terkait penumpukan perwira tinggi TNI. Solusi jangka panjang seperti program zero growth dalam perekrutan bisa menjadi salah pilihan.
“Bisa juga lewat sekolah untuk kelanjutan perwira tinggi di sesko TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada, merit system, dan lainnya,” kata dia.
Tanpa strategi jangka panjang, lanjut dia, mengatasi reorginisasi TNI sulit dilakukan. Pemerintah perlu mencari solusi untuk membangun organisasi TNI yang efektif dan efesien, serta profesional dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula. fp01 (Kompas)