Bali, faktapers.id – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di back up Team Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali, berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sejumlah tempat Wilayah hukum Polres Badung.
Team Ops Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Ipda I Made Mangku Bunciana, SH, atas perintah Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK, melalui Kanit Reskim IPTU I Wayam Sujana, SH.MH dan dari Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali, Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md serta Polres Lombok Timur, sehingga pelaku segera bisa ditangkap. Selasa, (02/07/19).
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK, mengatakan ke empat pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, waktu yang berbeda dan satu diantaranya merupakan Residivis yang pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung.
“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan keahliannya, mulai pengamatan dan menunjukan lokasi, masuk kedalam mengambil barang dan satu pelaku asal Bali menyiapkan kendaraan roda 4,” terang Mantan Kaden Gegana Satbrimobda Sulawesi Tenggara ini.
“Zainal Abidin alias Zaenal seorang Residivis asal Lombok Timur merupakan otak pelakunya yang pernah di ditahan di Rutan Polres Badung dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Beberapa TKP yang pernah disatroninya yakni Villa yang ditinggali oleh Melati yang merupakan aktivis yang terkenal dengan anti sampah plastik yang berlokasi di Banjar Sogsogan,Desa Cemagi, Banjar Bebengan Tangeb, Kelurahan Abianbase, banjar lebah pangkung desa Mengwi semuanya berlokasi di kec. Mengwi Kab. Badung dan rata-rata dilakukannya menjelang pagi (pukul 02.00 s/d 03.00 wita).
Zainal Abidin alias Zaenal (33) tahun Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur berperan sebagai otak komplotan dan masuk untuk mengambil barang milik korban.
Kemudian Topan Haridi (34) tahun asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, berperan ikut otak komplotan masuk mengambil barang milik korban.
Putu Heri Saptrawan (36) tahun asal Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, No.24, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar, berperan sebagai penyedia kendaraan R4 dan mengantar kedua pelaku lainnya ke TKP ini juga merupakan sorang risidivis Narkoba di Badung.
Nurudin (37) tahun asal Lombok Tengah, kos di Tabanan di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan, berperan menunjukkan lokasi dan mengantar pelaku utama.
Pelaku ditangkap berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan/informasi dari saksi-saksi Team Opsnal polsek Mengwi, sehingga dapat diperoleh gambaran ciri-ciri wajah para pelaku dan identitas pelaku.
Pelaku Topan Hariadi saat ditangkap di kos-kosannya mengakui, bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian bersama Zainal Abidin, Putu Heri Saptrawan dan Nurudin.
Selanjutnya team gabungan opsnal Polsek Mengwi dan team Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali begerak menuju Lombok Timur untuk mencari keberadaan pelaku utamanya sebagai otak komplotannya.
Pada 28 Juni 2019 team gabungan berhasil menangkap otak komplotan yakni Zainal Abidin alias Zainal di rumahnya Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, tanpa berkutik.
Selanjutnya pelaku Putu Heri Saktrawanpun dapat ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, No.24, Kelurahan Ubung, Kota Denpasar serta saat bersamaan pelaku Nurudin ditangkap di tempatnya bekerja di Banjar Tapesan, DesaAbiantuwung, kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan.
Barang bukti yang dapat disita petugas 1 buah HP oppo F9 warna biru senja,1 buah HP xiaomi warna emas, 1 buah baju kaos hitam, 1 buah calana pendek warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit mobil opel blazer warna biru dk 1983, 1 buah lingis, 1 buah pisau dan 1 buah penutup muka.
Sementara ke empat pelaku menempati Rutan Polsek Mengwi, untuk proses lebih lanjut. Ans