Jakarta, faktapers.id – Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) menerima Sosialisasi Pembinaan Teknis Fungsi Perawatan Personel dari Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Diswatpersal), Rabu (3/7/19) di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara.
Tim sosialisasi dipimpin oleh Kasubdis Jahpers Diswatpersal Kol Laut (KH/W) Dra. Martatik Widiyati, M.M. Turut serta dalam tim, Ka BP Tablin Diskual Kolonel Laut (S) IB. Rahyudho.
Panglima Kolinlamil, Laksda TNI Heru Kusmanto, S.E, M.M, dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Asisten Potensi Maritim mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh tim dari Diswatpersal ini merupakan bentuk perhatian pemimpin untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Laut, khususnya Kolinlamil dalam mengetahui prosedur mendapatkan hak dan kemudahan kepemilikan rumah non dinas rumah melalui dinas.
“Rumah merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, begitu juga halnya dengan prajurit Kolinlamil, terpenuhinya kebutuhan rumah pribadi merupakan faktor utama kesejahteraan dan mendukung tercapainya profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas,” kata Panglima Kolinlamil.
Sementara itu, Kadiswatpersal Laksma TNI Rubiyanto, dalam sambutan yang dibacakan oleh Ketua Tim Watpers Kolonel Laut (KH/W) Dra. Martatik Widiyati, M.M. menyampaikan bahwa pembinaan teknis fungsi perawatan personel merupakan kegiatan untuk memberikan informasi, pemahaman dan bimbingan berkaitan dengan teknis perawatan personel kepada seluruh personel TNI Angkatan Laut.
Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan masih adanya permasalahan dilapangan yang belum sinergis atau belum dipahaminya ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara administrasi dan prosedur, yang berdampak terhadap terhambatnya proses penyelesaian tugas bidang perawatan personel.
Dalam kesempatan itu disampaikan beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap prajurit yaitu proses usulan untuk mendapatkan tunjangan non Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) gaji, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); proses pengusulan tingkat dan golongan cacat serta pembayaran santunannya; proses usulan gugur atau tewas; dan khusus prajurit muslim dijelaskan mekanisme pengumpulan zakat profesi melalui dinas.
Para prajurit dan PNS Kolinlamil sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, untuk mendapatkan penjelasan yang rinci dan kesulitan yang sering ditemui dilapangan. Selain itu, dengan adanya kebijakan pimpinan Angkatan Laut tentang ketentuan pembangunan, pembelian dan renovasi rumah pribadi melalui dinas, juga menjadi bahan sosialisasi tim Diswatpersal di Kolinlamil.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel memahami hak dan kewajiban yang berkaitan dengan fungsi perawatan personel, sedangkan kepada pejabat personalia di Kolinlamil diharapkan lebih memahami dan dapat menyelesaikan dengan tepat serta benar segala permasalahan yang dihadapi oleh personel jajarannya dalam mengurus hak-haknya. Sehingga mekanisme di dalam pelaksanaan dan pengurusan hak personel dapat terselesaikan dengan cepat. Han