Headline

Intervensi Gugatan Frans BS, Hotel Mulia Tegaskan Jual Beli dengan Sumantra Sah

1537
×

Intervensi Gugatan Frans BS, Hotel Mulia Tegaskan Jual Beli dengan Sumantra Sah

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sidang gugatan atas sengketa lahan antara Frans Bambang Siswanto dengan I Made Sumantra memasuki babak baru. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hotel Mulia ikut melakukan gugatan intervensi. Pasalnya, sengketa lahan yang bergulir hingga ke meja hijau itu kini telah berdiri Hotel Mulia.

Kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, S.H menjelaskan alasannya melakukan gugatan intervensi atas sengketa lahan antara Frans Bambang Siswanto dengan I Made Sumantra. Menurutnya, Hotel Mulia memiliki legitimasi yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Intinya dari kami memiliki hak atas tanah tersebut, karena kita punya SHGB. Kita punya itu. Jadi kami sudah memiliki lahan itu dan bisa mengelolanya,” kata Haris saat ditemui usai sidang, Kamis (18/7/19).

Dari bukti-bukti yang dimilikinya, Haris meyakini jika proses jual beli antara kliennya dengan I Made Sumantra adalah sah secara hukum. “Proses jual beli sah antara klien kami dengan Pak Made Sumantra. Sudah kami tracking seluruhnya sebelum proses jual beli berlangsung. Saat ini kami sudah punya SHGB, yang artinya lahan itu sudah sah berdasarkan hukum milik kami,” tegas Haris.

Di sisi lain, Willing Learned, S.H, selaku Kuasa Hukum Frans Bambang Siswanto tak mempersoalkan adanya gugatan intervensi yang dilayangkan Hotel Mulia. “Buat kita tak masalah. Hal biasa lah itu,” ujarnya.

Pun halnya dengan adanya gugatan balik (rekonvensi) dari I Made Sumantra senilai Rp1,9 triliun dan permohonan agar rumah dan saham PT Island Concept Indonesia Tbk sebesar 36,10 persen milik Frans Bambang Siswanto dijadikan sita jaminan atas perkara tersebut, ia tak mempersoalkannya. Menurutnya, hal biasanya adanya gugatan balik (rekonvensi) dan gugatan intervensi dari pihak ketiga.

“Biasa saja. Orang mau minta-minta gitu biasa. orang mau minta berapa triliun juga boleh. Tapi semua kan ada ukurannya. Dan, ukurannya itu harus berdasarkan hukum,” papar dia.

Yang terpenting, Willing melanjutkan, secara hukum seseorang yang mengajukan klaim memiliki dasar yang kuat atas dalil yang diajukan.

“Boleh-boleh saja kalau mau minta. Ukurannya dapat atau tidak, kan gitu. Basisnya harus secara hukum diperbolehkan. Tidak jadi soal dengan adanya gugatan balik dan gugatan intervensi. Kalau mau minta ada aturannya mengenai permintaan-permintaan seperti itu dan harus secara terinci,” kata Willing.

Kendati begitu, Willing menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini kelak. “Mereka punya hak hukum atas hal itu dan kami juga memiliki hak untuk membantah. Kami punya bukti untuk membantah itu. Tingga nanti keyakinan majelis hakim memutuskan perkara ini,” tutur dia.

Sidang gugatan antara Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra memasuki agenda pembuktian dari penggugat intervensi, dalam hal ini Hotel Mulia. Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 22 Juli 2019 pekan depan lantaran pihak penggugat intervensi belum menyiapkan bukti-bukti.

“Sidang kita lanjutkan pada Senin pekan depan ya dengan agenda pembuktian dari penggugat intervensi. Ini kan mau hari raya Galungan. Kita gelar hari Senin agar cepat selesai perkara ini. Minggu berikutnya baru kita sidang lagi setiap hari Selasa,” kata Watsara. Ans/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *