Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan kembali menertibkan bangunan yang melanggar Perda dan Pergub di Kecamatan Tanjung Priok. Pasalnya, pihak Satpol PP belakangan ini kerap gagal melakukan penertiban karena terkendala hal teknis di lapangan.
Hal ini disampaikan staff Inspektorat Pembantu Kota (Itbanko) Jakarta Utara, Inten kepada wartawan di ruangannya, Selasa (3/9/2019).
“Anggaran penertiban di Satpol PP untuk tahun ini belum terserap karena memang ada kendala di lapangan. Saat ini Satpol PP juga akan kembali melakukan penertiban tentunya berdasarkan skala prioritas mereka,” kata Inten.
Bentuk kendala di lapangan, Inten mencontohkan ketika pemilik bangunan menutup pagar dan gerbang dari bangunan yang menabrak aturan sehingga akhirnya tim penertiban ditarik pulang.
“Jadi memang kendalanya banyak sehingga penertiban tidak jadi dilakukan. Dan pada saat rapat kemarin dengan Satpol PP serta Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) disepakati akan dilakukan penertiban ulang oleh Satpol PP,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tanjung Priok menyoroti anggaran penertiban bangunan di Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. Pasalnya, warga menduga, petugas Satpol PP lebih memilih menghabiskan anggaran dari pada menertibkan bangunan yang menabrak aturan.
“Rekomtek keluar lalu Satpol PP turun ke lapangan melakukan penertiban. Nyatanya, bangunan yang mau ditertibkan terus berjalan pembangunannya hingga selesai. Padahal pada saat penertiban anggarannya sudah dicairkan karena harus menyiapkan personil dan perlengkapan,” kata warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Tajuli