Ingat ! Ruas Jalan Gunung Sahari Diberlakukan Perluasan Ganjil Genap Pekan Depan

865
×

Ingat ! Ruas Jalan Gunung Sahari Diberlakukan Perluasan Ganjil Genap Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap memulai pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap, di 23 ruas jalan pada Senin (9/9/2019) mendatang. Pemasangan rambu hingga sosialisasi telah digencarkan agar dapat dipahami para pengendara roda empat atau lebih.

Sistem yang dianggap dapat menurunkan potensi polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor ini salah satunya akan diterapkan di ruas Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, finalisasi rapat koordinasi telah digelar bersama perwakilan kecamatan hingga unsur terkait seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Utara hingga Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) dan Angkatan Laut (AL).Hal itu dilakukan demi menambah daya gedor sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun aparat TNI-Polri untuk menaati kebijakan tersebut.

“Kemarin kami sudah lakukan finalisasi rapat koordinasi supaya kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap 2019, yang akan dimulai Senin pekan depan,” kata Benhard, saat ditemui di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Kamis (6/9).Dijelaskannya, perluasan sistem Ganjil Genap 2019 ini bukan semata melaksanakan program Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan. Melainkan dalam upaya mengatasi atau mengurangi polusi yang ada di Jakarta, yang diketahui menurut analisa sebanyak 75-80 persen polusi udara tersebut bersumber dari kendaraan bermotor.

“Dengan adanya pemberlakuan sistem Ganjil Genap 2019 ini, maka volume kendaraan di jalan berkurang sehingga laju moda transportasi umum semakin cepat,” jelasnya.

Sementara Wakil Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Wagino memastikan, tidak bertoleransi terhadap pelanggar Ganjil Genap 2019 di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.

“Dari kepolisian kami menyiagakan sekitar 10 personel setiap harinya. Bersiaga di lima titik yang berpotensi terdapat pelanggaran,” tegasnya.Diketahui, perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.

Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *