Headline

Dokumen Ganis PHPL Sudah Vakum Satu Tahun, Ilegal Loging Marak di Melawi

×

Dokumen Ganis PHPL Sudah Vakum Satu Tahun, Ilegal Loging Marak di Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas terhadap maraknya peredaran kayu olahan ilegal dan Nota Angkutan di Melawi. Apalagi dalam peredaran itu banyak yang menggunakan dokumen atas nama Ganis PHPL.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Rudi HR sebagai Penerbit Ganis PHPL mengatakan, sudah hampir satu tahun ini Ganis PHPL tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

“Pihak aparat penegak hukum atau instansi terkait KPH harus meneliti benar benar dokumen Nota Angkutan tersebut serta turun kelapangan guna mengecek asal usul kayu. Jika masalah ini ingin dituntaskan,” tuturnya, Senin(21/10/2019).

“Jangan tebang pilih dalam penerapan hukum dan tanpa terkecuali kepada siapa saja yang terbukti melakukan pembalakan sesuai aturan Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” sambungnya.

Aktifitas kayu olahan baik dari serawai, ambalau, mentatai, kemangai,jalur sungai melawi termasuk juga dari jalur sokan kota baru sayan terlalu bebas baik nota angkutan kayu olahan rakyat seperti durian jabon, jenis hutan hak.

“Sekarang tidak ada lagi kayu olahan dan banyak pengiriman jenis bengkirai kruing dan jenis-jenis kayu, itu juga tidak dibolehkan pakai nota angkutan lanjutan. Seharusnya pakai sipuh online akan tetapi di sertai bukti pembayaran PSDH.DR dan bukti krusing,” pungkas Rudi.

Namun dalam hal ini lanjut Rudi, belum pernah di lakukan dan diketahui oleh KPH kabupaten melawi juga Dinas kehutanan dan lingkungan hidup Kalbar.

“Ada mengeluarkan ijin untuk jenis kayu tersebut jadi saya selaku tenaga teknis atau Ganis PHPL kabupaten Melawi, sudah hampir satu tahun tidak aktif, maka dari itu saya mohon kepada pihak yang berwajib pak kapolres beserta jajaranya untuk monitor kayu kayu tersebut,” pintanya.

Ia juga memunta kepada Dinas kehutanan Kalimantan Barat juga pak kapolda agar mekakukan razia di kabapaten melawi termasuk para penjual kayu di kabupaten melawi.

“Tidak ada memiliki ijin sepanjang Kota Nanga Pinoh sampai ke jalan propinsi di km 5 dan 10, apa lagi sekarang banyak pengiriman pakai nota angkutan untuk membawa kayu ulin Bengkirai Dan jenis kayu kelas dua yang menggunakan angkutan truk dari Melawi ke Pontianak.

“Saya mohon kepada pihak yang berwenang agar bisa mengawasi ilegal loging di Melawi, termasuk tim spot Kalbar. Saya juga merasa prihatin banyak oknum yang kerja kayu kelas dua di mekali. Apa lagi sudah musim hujan akan ramai pengiriman kayu ilegal,” terangnya.(Abd/SKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *