Headline

Tender di PJNW II Jateng Dilaporkan ke Dittipidkor Polri

×

Tender di PJNW II Jateng Dilaporkan ke Dittipidkor Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tender formalitas untuk memenangkan rekanan tertentu nampaknya tidak akan hilang dari sistem penyerapan anggaran di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR.

Salah satu paket yang menjadi sorotan dan diperlukan penanganan hukum serius, yakni Paket preservasi rekonstruksi Jalan Pemalang-Pekalongan-Batang-Plelen dengan kode lelang 43035064, dibiayai oleh APBN 2018-2019 dan dimenangkan PT Telaga Megabuana dengan penawaran Rp 134.284.645.000.

Kepada Harian Faktapers dan faktapers.id, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, menjelaskan bahwa tender yang memenangkan PT Telaga Megabuana tersebut beraroma dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/keterangan.

Hal ini diungkapkannya berdasarkan hasil pengumpulan data dari pihaknya dan berhasil mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen dan atau memberikan keterangan tidak benar serta dapat mengarah pada terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi tindak pidana korupsi serta gratifikasi.

Surat Tanda Penerimaan Lapor/Pengaduan
Dari beberapa data yang berhasil dihimpun DPP LSM Lapan, bahwa kantor PT Telaga Megabuana yang terletak di Rawamangun, Jakarta Pusat, tidak terlihat aktifitas kegiatan layaknya kantor. Bahkan, tidak ada tertulis PT Telaga Megabuana di tempat itu. Tempat tersebut justru tertutup rapat oleh pagar serta terlihat kotor, berdebu dan banyak sampah berserakan di halaman serta terasnya.

Selain itu, patut diduga bahwa dokumen surat dukungan peralatan adalah palsu atau setidak-tidaknya adalah perusahaan pendukung yang tidak memiliki kompetensi sebagai pendukung atau memberikan dukungan.

Terparah, DPP LSM Lapan mengungkapkan bahwa beberapa dokumen surat keterangan (referensi kerja) dari instansi pemerintah kepada tenaga ahli adalah palsu.

“Timbul pertanyaan, apakah Pokja serta PPK tidak melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap dokumen-dokumen (diduga dipalsukan) tersebut, sehingga dengan mudahnya memenangkan PT Telaga Megabuana untuk mengerjakan paket proyek bernilai ratusan miliar rupiah?” ungkap Gintar Hasugian.

Kasus inipun akhirnya dilaporkan DPP Lapan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kamis (7/11/2019), didampingi penasehat hukumnya Adv Kornelius Naibaho., SH.

Dittipidkor Bareskrim Polri pun menerima laporan pelapor serta menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Petugas menjelaskan kepada pelapor bahwa kasus ini akan didalami lebih jauh lagi, dan pihaknya akan bersurat kepada pihak terlapor untuk meminta data-data yang diperlukan terkait laporan pelapor.

Dalam hal ini, Satker PJNW II Jawa Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR juga telah melakukan klarifikasi terhadap DPP LSM Lapan. Klarifikasi tersebut tercatat dengan surat bernomor: PW.03.01/PJN.II.JATENG/VI/2019/291 tanggal 12 Juni 2019.

Dalam suratnya itu, Satker menjelaskan bahwa PT Telaga Megabuana yang juga eks daftar hitam (blacklist/berakhir 2016) telah diverifikasi oleh pihaknya. Satker menjelaskan bahwa Pokja telah melakukan proses evaluasi dokumen penawaran penyedia jasa secara transparan dan bertanggungjawab. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *