Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“41 kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019) malam.
Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.
“Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka,” ucap Iwan.
Dia mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut.
Meski demikian, Iwan tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.
Namun dari 41 orang tersangka itu, kata Iwan, pihaknya sudah memeriksa 13 orang.
“Ya diantaranya ada Satpol PP,” kata Iwan, dilansir dari Antara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika membobol ATM itu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal perkara dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP.
Namun ternyata jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 41 orang.
Menurut pihak kepolisian, hasil audit menunjukkan jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM Bank DKI tersebut mencapai Rp 50 miliar.(man)