Melawi, faktapers.id – Dewan perwakilan Rayat Daerah kabupaten melawi tahun 2019 menggelar penyampaian pandangan akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Melawi, terhadap raperda raperda Kabupaten Melawi 2019.
Serta pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Melawi dan sekaligus penanda tanganan nota kesepakatan bersama Rancangan KUA dan PPAS, RAPBD tahun 2020.
Kabupaten Melawi Tahun 2020 antara pimpinan DPRD Kabupaten Melawi dengan Bupati Kabupaten Melawi melakukan pengambilan keputusan persetujuan DPRD kabupaten Melawi terhadap Raperda Raperda Kabupaten Melawi.
Adapun Raperda Raperda yang di setujui pada agenda saat ini, yaitu dari beberapa fraksi mengkritik. Bahwa Perda tentang pembayaran pernyataan modal untuk PDAM tirta melawi, tidak bisa dicairkan pada APBD Perubahan 2019 karena belum di syahkan dipembahasan.
Sedangkan Dari fraksi gerakan indonesia raya (Gerindra) secara tegas disampaikan melalui juru bicaranya Ardeni, menolak untuk pernyataan modal di PDAM, karena selama ini, dari pihak PDAM belum pernah menyampaikan secara tertulis dan terbuka pada forum resmi DPRD Kabupaten melawi. Dan mereka beranggapan kalau dalam pembahasan sebelumnya dianggap belum selesai, dan perlu waktu panjang buat mengkajinya terkait dengan pernyataan modal di PDAM Tirta melawi.
Sementara berdasarkan pandangan akhir dari Fraksi golkar serta 5 fraksi lainnya menerima raperda terkait Penanaman modal di PDAM Tirta. Karena dianggap perlu untuk membuka jaringan baru.
Karena melihat masih banyak yang ditemui dan laporan dari warga yang masih membutuhkan pembukaan jaringan baru. Dan berkaitan dengan Raperda tentang kepala Desa dari semua Fraksi mengharapkan, agar bupati menegaskan kepada seluruh kepala desa dengan gaya hidup bermewah mewahan.
Sehingga dengan paripurna tersebut pandangan akhir dari fraksi PAN.yang disampaikan langsung oleh Hendegi Januardi S.IP. menjawab empat Raperda yang disampaikan oleh Bupati melawi.1. Tentang penataan timbangan tera ulang. 2.penanaman modal di Bank Kal- bar dan pernyataan modal di PDAM.sebaik jangan sampai di eksekusi pada ABDP 2019 dan sebaiknya diajukan untuk 2020.3.tentang kawasan bebas asap rokok.4.tentang pemilihan kepada Desa pada tahun 2020.
Dan berikut nya terkait hasil reses perdananya dikecamatan sokan ada beberapa hal yang pertama pelayanan kesehatan dan pegawainya jarang berada ditempat sehingga pelayanan nya tidak maksimal, yang kedua ada salah satu oknum guru di SD sawah bonak juga jarang melakukan kewajiban nya.
Pada kesimpulan akhirnya Dari 7 fraksi. hanya satu fraksi menolak tentang penanaman modal di PDAM tirta sementara 6 fraksi menerima tentang Raperda yang disampaikan oleh pihak pemerintah. Sehingga paripurna penyampaian pandangan akhir kali ini disetujui dan ditanda tangani bersama oleh pimpinan DPRD kabupaten Melawi dan Bupati Melawi.(Skn/Abd)