Kisruh Warga di Rusun Penjaringan, Pengamat: Pemkot Harus Turun Tangan Jangan Pencitraan Mulu

×

Kisruh Warga di Rusun Penjaringan, Pengamat: Pemkot Harus Turun Tangan Jangan Pencitraan Mulu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pengamat Kebijakan Publik, Febriansyah mengatakan, terkait kisruh di Rusun Penjaringan yang berada di RW 06 Kel. Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara harus ikut turun tangan mengenai permasalahan itu. Jangan hanya mengurusi pencitraan saja.

“Kalau ada polemik di rusun, meskipun bukan urusan pemkot. Tapi mereka harus turut serta menyelesaikannya. Karena inikan menyangkut warga Jakarta Utara yang harus di prioritaskan,” ucap Febri, Senin(2/12/2019).

Ia juga menyarankan, Pemkot harusnya bisa duduk bareng menyelesaikan polemik itu dengan memanggil-memangil yang bertikai.

“Sekarang gini, warga inikan membutuhkan perlindungan atau hak-hak mereka. Sehingga mereka perlu adanya solusi. Kalau warganya ribut, terus pemimpin wilayah pada cuek. Untuk apa ada pemimpin. Toh tidak ada salahnya, jika walikota, maupun camat serta lurah memanggil pihak-pihak yang kisruh soal rusun. Jadi mereka(Pemkot Jakut) tahu persoalan yang sebenarnya,” saran dia.

Ia juga menjelaskan, dalam mendukung program-program Gubenur DKI Jakarta melalui Dinas Perumahaan, khsususnya hunian Rumah Susun yang telah disediakan untuk warga. Pemerintah kota tidak boleh diam. Sebab, pemkot bisa menjadi pengawas, apabila terjadi kecurangan jual beli unit rusun.

“Pendataan warga itukan dari pihak RT-RW, Lalu Lurah mengetahui siapa-siapa warga yang mendapatkan prioritas. Kemudian direkomendasikan warga ini yang berhak menempati unit rusun. Disinilah, peran pemkot bisa jadi pengawas. Semisal ada warganya yang keluhkan soal penempatan rusun,” bebernya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko enggan memberikan tanggapan. Padahal, warga sudah mengirim surat aduan ke pihak Pemkot Jakarta Utara melalui Ketua RW 06 Kel. Penjaringan.

Diberitakan sebelumnya, Warga RW 06 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, sesalkan soal penempatan rusun baru di Penjaringan.

Sebab, mereka yang sudah memiliki daftar tunggu dari 2017 hingga 2019 tak kunjung dapat menempati rusun yang mereka harapkan.

Anehnya, warga luar yang tidak memiliki domisili di RW 06 langsung mendapatkan rusun tanpa menunggu lama dengan memakai surat rekomendasi. Salah satunya berdasarkan penuturan dari Roni.

“Saat itu, saya mengajukan untuk mendapat rumah susun. Katanya persyaratan harus mengurus PM 1. Dan sudah kita lakukan, semua berkas persyaratan diserahkan ke pihak unit pengelola. Dia bilang suruh tunggu, sampai sekarang tak kunjung dapat,” ujarnya saat ditemui, Jumat,(29/11/2019).

“Ini kan aneh, warga lain yang notabene nya diluar warga prioritas khususnya di RW 06. Bisa masuk tanpa menunggu lama melalui surat rekomendasi. Kami ini juga kan warga RW 06 yang masuk kategori prioritas,” sambungnya.

Sementara itu Ketua RW 06 Hartoyo SH membenarkan adanya keluhan warganya mengenai penempatan rumah susun di Penjaringan yang berada di lingkungan RW 06, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Bahkan, ia pun sudah mengirimkan surat permohonan unit rusun bagi warganya sejak 2018 kepada pihak UPRS, Dinas Perumahan serta ke Gubernur DKI. Hingga saat ini, tak ada respon sama sekali.

Tetapi anehnya, malah yang dapat rusun notabennya orang mampu dan sudah memiliki rusun. Bahkan dengan gampangnya dia mengaku dari tim Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dia bisa menempati rusun baru itu.

Padahal kata dia, seharusnya kebijakan-kebijakan dari pihak Dinas Perumahan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi program yang terarah.

Namun, seiring berjalannya waktu, program itu malah menyimpang dan tidak sesuai harapan.

“Soal penempatan warga di rusun Penjaringan yang lokasinya berada di wilayah kami yakni di RW 06 ini. Memang ada keluhan-keluhan dari warga kami. Dan mereka yang memiliki anak dan menantu dan cucu sudah memiliki daftar tunggu (waitinglist). Sampai berhari-hari, bertahun-tahun tak kunjung dapat unit rusun,” pungkasnya.

“Harusnya kebijakan-kebijakan dari Dinas Perumahan mau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terarah. Dimana warga prioritas yang harus dapat terlebih dahulu. Ini malah orang notabenenya mampu dan memiliki rusun dapat di rusun Penjaringan. Apalagi dengan gampangnya dia bilang mengaku dari tim Gubernur DKI. Kok lama-lama kebijakanya jadi melenceng,” sambung dia.

Bahkan, Ia menyayangkan, melalui surat rekomendasi bisa langsung dapat menempati rusun Penjaringan. Tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kami sudah melakukan pendataan. Tapi katanya dia dapat surat rekomendasi. Entah surat rekomendasi dari pejabat ataupun dari DPRD DKI. Ini yang kita sangat sayangkan,” ungkap Ketua RW 06.

Belum lagi kata Hartoyo, oknum yang mengaku dari Tim Gubernur Ini membuat kisruh menyebarkan berita tidak benar. Serta mengadu domba antara pengurus wilayah dengan pihak UPRS. Dimana Ia di fitnah melakukan jual beli rusun dan berkonspirasi dengan pihak UPRS.

“Ini jelas pencemaran nama baik, kami akan mengambil langkah hukum kedepanya. Yang kami duga menyebarkan fitnah. Maka dari itu, kami minta Gubernur melakukan tindaklanjut persoalan ini,” tuturnya.(fp04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *