Jakarta, faktapers.id – Dewan Kota Jakarta Utara mempertanyakan keberadaan depo truk trailer tak sesuai zonasi. Tindakan tegas harus diberikan sehingga tidak terjadi penumpukan truk trailer di sejumlah ruas jalan yang kerap menyebabkan kemacetan.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Moch Sidik mengatakan, hasil penelitian banyak depo truk trailer berlokasi di zona pemukiman penduduk. Hal ini merugikan masyarakat antara lain menyebabkan kemacetan hingga rusaknya akses jalan.
“Zonasi penempatan depo juga harus disesuaikan. Jangan sampai yang seharusnya zonasi pemukiman justru terdapat depo truk trailer,” kata Sidik, saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (11/12).
Dijelaskannya, elemen masyarakat mendorong Pemerintah Kota Jakarta Utara menindak depo truk trailer yang tak sesuai zonasi tersebut. Sehingga kerugian masyarakat akibat proses bongkar muat dan lalu lintas truk trailer dari depo tidak lagi terjadi.
“Zonasi ini juga harus disesuaikan. Masa iya depo truk trailer berada di zonasi pemukiman. Ini merugikan masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kusnadi Hadipratikno menerangkan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kepada pemilik depo truk trailer yang keberadaannya tak sesuai zonasi. Terbukti dengan adanya upaya pemilik depo truk trailer yang berbenah dengan menyesuaikan peraturan zonasi tersebut.
“Pertama harus disamakan dahulu persepsinya bahwa ada perubahan zonasi sebelum keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Yang tadinya memang zona pergudangan, maka kini berubah menjadi zona perkantoran. Kita sudah menyosialisasikannya yang mana sudah ada beberapa pemilik depo yang sudah berbenah menyesuaikan zonasinya,” terangnya.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan menekankan tidak akan memperpanjang atau pun memberikan izin terhadap pengajuan depo truk trailer yang keberadaannya tidak sesuai zonasi.
“Dalam Perda ini sudah jelas aturannya. Kita tidak akan memperpanjang atau pun memberikan izin jika terdapat depo truk trailer yang tidak sesuai zonasinya. Keberadaannya harus pada zonasi industry bukan pemukiman,” tututpnya.(Tajuli)