Ciamis, faktapers.id – Profesi wartawan di lindungi dan diatur oleh Undang undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mentaati Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang juga diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang di perbaharui pada bulan Februari 2017.
Maka segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi, termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut undang undang manapun jelas tidak dibenarkan
Akibat sikap arogansi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, sering insan pers mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun fisikis
Pelecehan terhadap profesi wartawan kembali terjadi, kali ini seorang pejabat di DPMD Kabupaten Ciamis yang berinisial DD diduga menyinggung dan merendahkan profesi wartawan
Pasalnya bermula ketika DD hendak mengkonfirmasi melalui sambungan celluler terkait robahnya TPT di Desa Banjaranyar. Namun dalam menjawab dengan bahasa Sunda DD mengeluarkan rangkaan kalimat yang merendahkan profesi wartawan
“Komo Mun geus datang wartawan mah, wah geus we, di permasalahkan be eta mah,” ucap DD melalui selulernya.
“Pang pang na bisi di manpaatken pihak pihak ka tilu wartawan, LSM sok lomba iye,” tambahnya.
Dari kalimat tersebut dapat di artikan bahwa profesi wartawan seolah tukang bikin masalah dan selalu memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan
Tidak hanya sampai disitu. Ketika dikonfirmasi lagi prihal penjelasan maksud dari kalimat-kalimat diatas lewat sosial media (WA) DD menjawab.
“Oh perkawis eta pa, hapunten bilih BHS abdi kirang sapagodos sreng BP, eta sanes di tujuken ka komunitas BP atanapi ka pribadi BP, insa Allah Abi percanten ka BP mh peduli terhadap pemb di ds”, sebutnya.
Menyikapi persoalan ini, Heri Graha Pimpinan Media Barak yang sekaligus Ketua FPII (Forum Pers Independen Indonesia) Kabupaten Ciamis mengatakan, wartawan dalam menjankan kegiatan kewartawanannya di lindungi oleh undang undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang pers, dalam pasal 8 berbunyi , dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” terangnya.
Heri menyesalkan sikap onkum tersebut. “Tidak sepantasnya DD mengeluarkan kalimat tersebut, apalagi dia seorang pejabat yang mengerti tentang hukum, Jadi apa yang di ucapkan DD adalah pelecehan terhadap profesi wartawan dan harus di laporkan ke pihak berwajib untuk di proses hukum,” pungkasnya.(Indra)