Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah salah satu tersangka terkait kaaua PT Jiwasraya dikawasam Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kejaksaan Agung RI pada hari ini Kamis (16/01/2020) semenjak pukul 16.00 WIB telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tempat domisili dari tersangka S”, papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Sekitar 10 orang penyidik ditugaskan untuk menggeledah kediaman eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun Hari tidak menjelaskan apa saja yang ditemukan dari penggeledahan itu.
Lebih lanjut Hari mengatakan, bahwa tim penyidik Kejagung akan terus melakukan penelusuran terkait aset yang bisa dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses penggeledahan, ada di tempat HP (Hary Prasetyo) kemudian di tempat HSR (Hendrisman). Sementara itu yang kita periksa”, pungkas Hari. (Herry)