Jakarta, Faktapers.id – Menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menduga ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa terlalu dini untuk menilai bila menganggap ada modus penipuan dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian”, tutur Ali kepada wartawan, Senin, (20/1/2020).
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan bukti-bukti permulaan yang didapat dalam operasi tangkap tangan terhadap Wahyu, dua pekan lalu.
“Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut”, pungkas Ali. Herry