Singaraja.Bali. faktapers.id – Maraknya pembalakan liar (illegal logging) di hutan KRPH Seririt /Buleleng , membuat Dandim Buleleng Letkol Inf M. Windra Lisrianto.S.E.,M.I.K geram, diduga keterlibatan oknum aparat penegak hukum dibalik itu sehingga aksi yang dilakukan terduga pelaku Widia dan kelompoknya berjalan mulus selama bertahun –tahun.
Bahkan komplotan tersebut tak segan-segan intimidasi warga yang hendak melaporkan, hingga beberapa cengkih milik masyarakat sempat dibabat.
Kaburnya sang aktor Widia diduga sering gembar-gembor kepada warga sekitar kalau beberapa oknum aparat telah disogok untuk bungkam,
Warga Desa Pangkung Paruk yang juga geram serta mengintai aksi Widia dan komplotanya yang sering kali lolos dari aparat desa. Hingga Kades Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana menerima laporan kalau ada aksi pengambilan kayu gelondong jenis Sonokling di TKP Dusun Yeh Selem.
Penggerebegan pun dilakukan terhadap komplotan Widia (46) dan anaknya Kadek Astrawan alias Gembul serta rekan-rekanya Senin(27/1) pukul 22.30 kendati kabur 22 glondong kayu serta 5 sepeda motor diamankan Kades setempat bersama Dandim Buleleng dan Kapolsek Seririt.
Terhadap pembalakan liar yang dilakukan Widia, Kelian adat Desa Pangkung Paruk Gede Arsa Wijaya belum berani memberikan sangsi adat terhadap Widia yang terbilang kuat serta berani bahkan setiap penghadang tak segan-segan pihaknya melukai maupun menabraknya.
“Kami belum berani memberikan sangsi adat, karena masih fokus mengikuti bagaimana proses hukumnya disamping itu juga kami mendukung kegiatan Kades dan nanti jelas akan kami bicarakan dengan prejuru. Kami sudah 3 kali ikut penyergapan ini yang pertama lolos, kedua barang yang dibawa tidak bisa bergerak mungkin ada informasi kita bocor. Sesuai arahan gubernur kami diadat diberikan arahan untuk mensucikan alam(wana kerthi). Untuk masalah ini kami tuntaskan dulu karena patut diduga pelaku sering diketahui,”jelas Gede Arsa Wijaya.
Informasi yang berhasil digali dari berbagai sumber, aksi pembalakan yang dilakukan komplotan Widia membabat hutan di KRPH Seririt telah lama dilakukan bahkan memiliki jaringan kuat bersama penadah di wilayah Desa Sumberkima,Desa Temukus. Disisi lain Polhut RPH Seririt, Jono dikonfirmasi Faktapers.id di TKP pihaknya tidak memungkiri merasa kecolongan mejaga kawasan tersebut, pasalnya minimnya personil untuk mengawasi wilayah tersebut.
”Awal Januari ini kita kehutanan sedang likwidasi dua instansi menjadi satu dengan DLH. Untuk menangani ilegal loging anggota masih sembrawut tetapi tetap kami bergerak dengan beberapa personil sambil menunggu penugasan. Padahal bulan Januari ini kasus yang kemarin di ungkap Polsek Seririt hari ini sudah diputuskan, muncul lagi kasus yang sama perhari ini dan kami sangat berterimakasih kepada aparat penegak hukum TNI-Polri dengan sangat intres terhadap Ilegal Logging dan kita sudah sampaikan kesulitan kami. Untuk kaawasan Pangkung Paruk dan Unggahan ada kelompok tani hutan yang telah memegang SK Mentrian untuk menggelola jadi ada akses legal untuk memasuki hutan tersebut entah itu pencuri maupun bagian dari kelompok taninya,”papar Jono.
Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto.S.E.,M.I.K, Dandim juga mengerahkan Tim gabungan Unit kodim 1609 Buleleng, angota Deninteldam IX Udayana serta Tim rem 163 Wsa untuk mengejar Widia pelaku utama pembalakan liar di hutan KRPH Seririt, bahkan tak segan-segan memerintahkan anggota keluarkan timah panas untuk memberantas aksi kejahatan ilegal loging di wilayah teretorialnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Polres Buleleng melalui Satreskrim akan mengambil alih proses penyidikan terhadap BB yang telah diamakan Damdim Buleleng Muhammad Windra Lisrianto hasil illegal logging yang dilakukan Kelompok kesebelasan Widia melalui LP Kades Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana.
Sementara masyarakat Desa Pangkung Paruk yang mulai dilanda kekeringan air diwilayahnya berharap kasus Ilegal Loging yang kerap terjadi di KRPH Seririt dapat diungkap tuntas oleh Polres Buleleng sampai keakar- akarnya.
Terhadap terduga pelaku Widia yang kini menjadi DPO aparat TNI-Polri siap-siap dijerat Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kapolsek Seririt, Made Uder,A.Md,SH,M.Ag dikonfirmasi seijin Kapolres sangat menyampaikan kejadian pembalakan liar kedua kali tersebut.
“Terkait keberadaan hutan lindung seputaran KRPH Seririt yang bisa berakibat banjir dan tanah longsor saat musim hujan dan kekeringan akan air bersih. Kami geram juga dan siap bekerja all out tidak padang bulu entah anggota manapun membeking dalam pembalakan liar di hutan tersebut dan bahkan anggota polsek sudah diwanti-wanti jangan sampai ada yang terlibat, kalau ada terbukti terlibat, Kami tidak segan-segan menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Kerena alam adalah sumber kehidupan, mari kita jaga kelestarianya dengan menambah penghijauan demi anak cucu kita nanti,”tegasnya.(des)