Headline

SK Salahi Aturan, Massa Forum Master Geruduk Kantor Kades Pa’ Bentengang

895
×

SK Salahi Aturan, Massa Forum Master Geruduk Kantor Kades Pa’ Bentengang

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Forum masyarakat tertindas (forum-master) desa pa’bentengang hari ini 28 januari 2020, mendatangi Kantor Desa Pa’Bentengang dan Kantor Kecamatan Bajeng mempertanyakan SK Kepala Desa p
Pa’Bentengang terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Pa’Bentengang.

Dalam orasinya, Asri Syamsuddin sebagai jendral lapangan mengatakan SK Kepala Desa Pa’Bentengang sangat menyalahi Permendagri no.83 tahun 2015 yang kemudian diatur kembali pada Permendagri 67 Tahun 2017. Dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah mendapatkan rekomendasi tertulis dari kepala pemerintahan kecamatan setempat.

“Masyarakat yang saudara saudara liat saat ini, adalah masyarakat yang resah dengan sikap arogan seorang kepala desa,” tutup Asri sebelum kemudian melanjutkan aksi damainya ke kantor camat bajeng.

Di Kantor Camat Bajeng kembali menyampaikan aspirasi masyarakat yang intinya meminta Camat Bajeng untuk membatalkan SK terbaru Kepala Desa Pa’Bentengang.

Ditengah tengah massa aksi camat bajeng membacakan keputusan hasil pertemuan utusan tokoh masyarakat bersama Ketua Kiwal Gowa Bapak Muh. Amin yang ikut serta dalam aksi ini.

Camat Bajeng dalam putusan yang dibacakannya sendiri menyampaikan bahwa dalam tempo 2×24 jam pihak pemerintah kecamatan akan membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang telah dibuat oleh Kepala Desa Pa’Bentengang dan akan mengembalikan semua perangkat desa masing masing pada posisi sebelumnya.

“Kepala desa pa’bentengang mengganti dan mengangkat perangkat desa baru harusnya konsultasi ke saya sebagai camat dibajeng, olehnya itu krn tdk kordinasi saya anggap SK ini cacat hukum” tutup camat.

Sedianya massa akan melakukan aksi di Kantor Inspektorat dan DPRD Gowa. Namun karena aspirasinya sudah diterima baik dari pemerintah kecamatan hingga aksi ini tidak berlanjut.

“Syukurlah aspirasi forum master ini diterima hingga tidak perlu lagi keinspektorat dan DPRD” tutup jenlap dan langsung kembali bersama massanya.(Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *