Headline

Penghina Institusi TNI-Polri Lewat Akun Facebook di Tangkap Polisi

916
×

Penghina Institusi TNI-Polri Lewat Akun Facebook di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id – Polres Majalengka akan segera melimpahkan berkas penghinaan terhadap Institusi TNI dan Polri dengan tersangka Berinisial KI (40) pada kejaksaan untuk proses persidangan di PN Majalengka.

“Berkas perkara ini sudah dinyatakan P21 alias sempurna oleh Kejaksaan Negeri Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, kepada sejumlah awak media, di Mapolres setempat, Kamis (30/01/2020).

Menurut Kapolres, sebelumnya pelaku diamankan Tim Intel Kodim 0617/Majalengka, usai menghina TNI-Polri, lewat media sosial Facebook. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, KI mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI dan Polri di akun Facebook pribadinya,” katanya.

Tersangka pertama kali mengunggah postingan bertendensi negatif tersebut, menurut Kapolres, pada 30 November 2019 dan tersangka kembali menulis postingannya pada 20 Desember 2019.

Kapolres manambahkan, bahwa tersangka sendiri diketahui sebagai warga Blok Tengah, Rt. 002/002, Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan diperkuat dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan tersangka tersebut, terbukti melanggar Pasal 207 KUHPidana, tentang penghinaan dengan tulisan lewat media sosial,” jelasnya.

“Berkas kasus atas tersangka KI dinyatakan sudah lengkap oleh JPU. Kami akan segera menyerahkan BB dan tersangka pada kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung atas langkah-langkah yang dilakukan Polres Majalengka.

“Yang jelas, bersangkutan sangat merendahkan dan menghina TNI-Polri dengan kata-kata yang tidak pantas dan saat ini berkasnya sudah lengkap serta akan segera di limpahkan ke Kejari untuk nantinya disidangkan di PN Majalengka,” pungkasnya. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *