Pemasok Barang Haram Ke Artis Selebgram LL Di ringkus Polisi

×

Pemasok Barang Haram Ke Artis Selebgram LL Di ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polisi berhasil meringkus IF alias FLO, pemasok psikotropika kepada L L,Rabu,12/02/2020. IF kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan IF alias FLO merupakan pengakuan dari LL. Kepada polisi, LL mengaku membeli obat psikotropika Benzodiazepine atau yang sering disebut Benzo dari IF.

“IF ini sudah tiga kali menyerahkan obat kepada LL. LL sendiri meminta obat tersebut berdalih sebagai obat tidur untuk menghilangkan depresi,” ungkap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/02/2020).

Sampai saat ini, lanjut Yusri, Polisi masih mendalami kasus ini karena obat yang digunakan bukan hanya satu merk saja. Pihaknya pun akan memanggil saksi ahli guna penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Yusri, tersangka IF juga merupakan transgender dari laki-laki menjadi perempuan. Hal itu diketahui melalui surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sumedang sejak tahun 2019 lalu.

“Kita amankan tersangka IF karena IF membeli obat tersebut dari Dokter melalui resep dokter akan tetapi IF memberikan kepada LL dengan mengharapkan imbalan,” Lanjutnya.

Dari penangkapan IF, Polisi menyita barang bukti 18 butir pil Riklona.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 60, 62 junto 72 uu no 5 tahun 97 tentang psikotropika.(ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *