Headline

Pekerjaan Jembatan Ciujung Molor PT CTA Terancam di Blacklist dan Putus Kontrak

1795
×

Pekerjaan Jembatan Ciujung Molor PT CTA Terancam di Blacklist dan Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini

Serang, Faktapers.id – PT Cahaya Tunggal Abadi (CTA), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Ciujung di Desa Keragilan, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang terancam di putus kontrak dan di blacklist, pasalnya, hingga batas waktu yang sudah di sepakati dalam kontrak, PT CTA tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan itu tepat waktu.

“Sesuai dengan aturan kementerian keuangan, perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak (tepat waktu-red) dapat di perpanjang lagi selama 90 hari kedepan, dengan konsekuensi di potong denda satu per seribu mil per hari dari nilai kontrak,” kata Edy Pelaksana teknis (peltek) kegiatan pembangunan jembatan Ciujung pada satker pelaksana jalan nasional wilayah 1 Provinsi Banten.

Edy mengakui, sebagai pelaksana teknis di lapangan sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, mengawasi dan memberikan teguran kepada pengusaha karena pekerjaannya tidak sesuai progres.

“ya, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan kepada kita, saya sebagai peltek di lapangan sudah memberikan arahan dan teguran, baik secara lisan dan tulisan kepada pihak kontraktor,” ungkap Edy yang saat itu di dampingi Ridwan yang mengaku di perintahkan Mawardi Pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memeberikan konfirmasi kepada wartawan.

Ridwan yang juga menjabat sebagai tim teknis pada pembangunan jembatan Ciujung mengatakan, molornya pekerjaan pembangunan jembatan Ciujung disebabkan oleh banyak hal, diantaranya faktor sosial dan teknis.

“Faktor sosial diantaranya, saat sebelum di mulainya pembangunan, kita harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mendirikan gubuk di bantaran sungai yang notabene tanah negara, pemerintah kan tidak bisa asal gusur, jadi kita harus melakukan pendekatan secara persuasif,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengatakan, secara teknis Jembatan Ciujung itu menggunakan metode T Girder yang pengerjaannya mempunyai kesulitannya tersendiri dari pembangunan jembatan yang lain.

“Di samping itu alat louncher kapasitas 300 ton yang biasa digunakan untuk mengangkat girder sangat langka, alat itu hanya ada satu di Indonesia,” ujar Ridwan.

Jadi keterlambatan pembangunan jembatan Ciujung itu lanjut Ridwan menjelaskan, merupakan akumulasi yang di mulai dari tahapan awal sosialisasi hingga kesulitan mencari alat yang akan di gunakan.

“Artinya, ketika pembangunan itu terlambat jangan diasumsikan disitu sudah ada korupsi, karena sudah banyak elemen masyarakat yang mempertanyakan keterlambatan pembangunan jembatan Ciujung ini kepada kami, baik dari lembaga dan wartawan, bahkan, ada yang mengirimkan surat kaleng ke Satker, ketika di telusuri kantornya tidak jelas,” tutur Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, ketika pekerjaan pembangunan Jembatan Ciujung tidak selesai sesuai jadwal dalam kontrak, yang rugi itu adalah pengusahanya, karena semua sangsi akan di terapkan kepada mereka.

“Dari mulai ancaman putus kontrak, blacklist dan denda seperseribu mil perhari sudah akan diterima pengusaha, apabila pekerjaannya tidak selesai sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan dalam kontrak,” pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, PT CahayaTunggal Abadi (CTA) diduga tidak profesional dalam menangani pekerjaan pembangunan jembatan Ciujung. Sehingga, penyelesaian pembangunan jembatan yang dalam kontrak kerjanya sudah harus rampung pada tanggal 26 Desember 2020, hingga saat ini belum terselesaikan alias molor.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pekerjaan pembangunan jembatan Ciujung di mulai sekitar bulan Juni 2019 dan harus rampung. Seingga, bisa di lalui kendaraan bermotor pada 26 Desember 2020. Namun hingga saat ini pekerjaan jembatan itu tidak selesai sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan.

Pembangunan Jembatan Ciujung sepanjang 120 m di desa Keragilan ini di danai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 sebesar Rp 41.838.241.000, dengan no kontrak PB.0201/KTR/PJN-1 BTN/PPK-1.1/02/2019 , kontraktor pelaksana adalah PT Cahaya Tunggal Abadi.(Rimpun Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *