Headline

Awasi UU No 16/1997, Para Senator Reses di DIY

514
×

Awasi UU No 16/1997, Para Senator Reses di DIY

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Anggota DPD RI Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait, yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan Sensus Senduduk tahun 2020,Rabu (11/3/20).

Pada pembukaan raker yang diantaranya dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Bappeda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, BPS Kabupaten/Kota se-DIY, serta Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-DIY, Senator DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas memperkenalkan masing-masing anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DIY.

GKR Hemas yang kini bertugas di Komite I, yang membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah ini pun mengenalkan tugas para Senator DIY. Hal ini dirilis Bagian Pemberitaan Setjen DPD, Rabu (12/3/20).

“Maksud penyelenggaraan rapat kerja ini selain untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik di DIY, monitoring pelaksanaan Sensus 2020 berbasis online serta persiapan persiapan dan pelaksanaan sensus di kota dan Kabupaten,” papar GKR Hemas.

Selain itu juga, sambung dia dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sensus 2020 serta mendapatkan informasi tentang sinergi BPS dengan pemerintah daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Bappeda dan Dinas DUKCAPIL Kabupaten dan Kota serta pengampu wilayah di DIY.

Dikesempata itu, anggota DPD RI DIY yang bertugas di Komite II, Afnan Hadikusumo menyoroti masalah perbedaan data dari beberapa instansi pemerintah, misalnya berkaitan dengan data kemiskinan yang berbeda antara BPS dengan Kementerian Sosial.

“Juga tentang bagaimana perlunya mendorong masyarakat yang hidup di daerah terpencil ikut berpartisipasi dalam sensus online. “Keamanan data penduduk juga perlu diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk,” ujarnya.

Anggota DPD RI DIY yang bertugas di komite III, Hilmy Muhammad menyatakan perlunya menggencarkan sosialisasi tentang sensus penduduk, baik secara online maupun offline sampai ke tingkat kelurahan/desa.

“Hal penting lain yang perlu disoroti adalah perlunya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sensus penduduk agar masyarakat bersedia menyampaikan datanya secara jujur sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid sesuai kenyataan,” jelasnya.

Anggota DPD RI DIY yang bertugas di komite IV, Cholid Mahmud mengungkapkan bahwa BPS merupakan mitra kerja Komite IV DPD RI. “Komite IV mendorong perubahan UU No 16 tahun 1997 dimana arahnya adalah untuk mewujudkan satu data kependudukan secara nasional,” serunya.

Menurut Cholid, gagasan ini muncul dari simpang siurnya pengambilan kebijakan karena data yang berbeda-beda. BPS kami undang untuk mengetahui.

Sementara itu Kepala BPS Provinsi DIY, Heru Margono dalam paparannya menyatakan pemerintah sudah mengeluarkan Perpres 39/2019 untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia.

“Sensus 2020 dibagi menjadi 2 tahap yaitu Sensus Penduduk Online periode 15 Februari-31 Maret 2020 dan Sensus Penduduk Wawancara 1-31 Juli 2020,” jelasnya.

Heru menuturkan, penduduk dapat melakukan sensus secara mandiri melalui situs https://sensus.bps.go.id dengan mempersiapkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sementara bagi yang belum berkesempatan mengisi sensus online dapat mengikuti SP Wawancara.

“Bagi penduduk yang sudah mengikuti SP Online tidak perlu mengikuti SP Wawancara lagi. Peralihan dari sensus wawancara menjadi online diharapkan dapat menekan biaya yang dibutuhkan, mengurangi response burden, mengurangi kesulitan yang ditemui pada sensus wawancara seperti mobilitas penduduk dan kelompok yang sulit dijangkau, serta meningkatkan kualitas data register,”urainya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *