Headline

Amankan Sabu Seberat 465 Gram, 50 Ribu Nyawa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

597
×

Amankan Sabu Seberat 465 Gram, 50 Ribu Nyawa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id -Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil ungkap pengedar Narkotika golang 1 jenis sabu di wilayah Desa Gandu Kec. Dawuan, Kab Majalengka, Kamis (26/03/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di dampongi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menjelaskan, Adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pengedaran narkotika di wilayah Sesa Gandu Kec.Dawuan, Kab Majalengka.

Sehingga dengan gerak cepat Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka AD (38) merupakan warga desa Ganda berikut barang bukti yang di amankan 6 paket sabu terbungkus plastik 57 gram sabu dan 4 paket sabu terbungkus klip palstik bening seberat 408 ,dua handpon, satu timbangan elektrik merk tora, satu termos,satu toples plastik, satu unit motor yamaha Mio.

Kapolres Menambahkan dari hasil penyelidikan, barang bukti dan pengakuan tersangka , bahwa barang haram jenis sabu keseluruhan 500 gram,dan telah diedarkan sebanyak 35 gram paket sabu di wilayah Kab. Majalengka dan Kab Cirebon dengan demikian Polres Majalengka berhasil menyelamatkan warga sebanyak 50 ribu jiwa dari bahaya Narkotika jenis sabu dengan mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 sabu seberat 456 gram.

“Sementara menurut keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari wilayah Cirebon yang masih DPO dan sedang kita dalami,”imbuhnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barangkan bukti tersangka memenuhi syarat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 miliar dan atau maksimal 10 miliar.(Lintong Situmorang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *