Lampung Barat, faktapers id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat (Satpol PP Lambar) melaksanakan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di beberapa hotel seputaran wilayah Balik Bukit Dalam Rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa 31 Maret 2020.
Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Lambar Haiza Rinsa, S.H. didampingi Kabid Perlindungan Masyarakat Lekat Mustar, S.IP bersama 7 (tujuh) orang anggota Satpol PP sasaran dari kegiatan ini antara lain, Hotel Sahabat Utama,Hotel Pesagi,Hotel Jembarmana, Hotel Sari Rasa,Hotel Permata dan Rosa Losmen Ono Syariah.
Haiza mengatakan, meskipun Hotel Sahabat Utama, H.Permata,& Sari Rasa tidak menerima pengunjung. Namun Satpol PP Lambar tetap memberikan sosialisasi dan himbauan terkait kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, menjaga kebersihan serta menyiapkan sarana prasarana Hand Sanitizer di pintu masuk Hotel,ungkap Haiza.
Haiza menambahkan, selain sosialisasi pencegahan covid-19. ia memberitahu kepada pengelola, bahwa pajak Hotel dan Rumah makan tidak dipungut selama 3 (tiga) bulan sesuai perintah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Selanjutnya, Satpol PP Lambar juga melakukan penyemprotan disinfektan di hotel tersebut serta di sekitar lokasi Taman Hamtebiu dan Pos Piket Satpol PP.
Plt. Kasat Pol PP Lambar menghimbau kepada pengelola Hotel agar tetap beroperasi dengan menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Dan Secara tegas Haiza menegur pihak Rosa Losmen Ono Syariah untuk segera menyiapkan sarana prasarana Hand Sanitizer. Karena Hotel tersebut masih beroperasi tetapi belum menjalankan ketentuan atau tidak menyiapkan untuk cuci tangan dalam pencegahan Covid-19.,pungkas Haiza. (Edi)