Jakarta, faktapers.id – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta perusahaan pers dimasukkan dalam kategori yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Pasalnya, industri pers ikut terdampak virus corona (Covid-19).
“Pandemi corona menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” ungkap Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).
Meutya menyebut pekerja pers menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19. Mereka memberikan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
Menurutnya, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini, di antaranya penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
“Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” tutur Meutya.
Selain itu, Meutya juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis. (uaa)