Masa PSBB, Sudin Dukcapil Jakut Layani Pengurusan Dokumen Bersifat Segera

×

Masa PSBB, Sudin Dukcapil Jakut Layani Pengurusan Dokumen Bersifat Segera

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Faktapers.id – Dengan ditutupnya layanan langsung terkait dengan penyebaran Covid-19, selain menghimbau kepada masyarakat lebih memaksimalkan aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumentaai Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara juga masih melakukan pelayanan Adminduk Urgent atau pengurusan surat yang bersifat segera.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan jika pihaknya terus bertugas melakukan pelayanan di tengah penyebaran Covid-19.

“Kita ingin tetap membantu warga agar dokumen Dukcapil tidak menghambat kebutuhan akan pelayanan publik lainnya. Salah satu caranya lewat aplikasi Alpukat Betawi,” katanya Rabu (15/4).

Dengan bantuan aplikasi tersebut, Edward menambahkan Sudin Dukcapil Jakarta Utara terus berupaya membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen. Dan jika memang harus diselesaikan dalam waktu yang singkat terkait dengan kepentingan mendesak kita juga melayani Administrasi Kependudukan (Ambiduk) Urgent.

“Definisi urgent di sini adalah yang sangat dibutuhkan masyarakat atau yang tidak bisa ditunda karena kepentingannya yang mendesak hingga berakhirnya masa PSBB ini, seperti untuk pengurusan BPJS, Surat Kematian (asuransi, penguburan) hingga masalah perbankan. arena kita juga menyiapkan petugas piket di Kelurahan untuk melayani kebutuhan mendesak tersebut,” tambahnya.

Untuk prosesnya sendiri, Edward menambahkan warga nantinya akan ditanyakan maksud dan kebutuhan layanan yang diinginkan. Kemudian warga mengupload berkas permohonan layanan. Bisa langsung lewat Alpukat Betawi, email ataupun nomor WhatsApp. Setelahnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Hingga akhirnya Satpel Dukcapil Kelurahan akan menjadwalkan waktu pengambilan dokumen tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, pada masa PSBB ini Sudin Dukcapil juga memberikan layanan konsultasi lewat WhatsApp dan telepon dengan petugas di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, termasuk juga melalui saluran telepon Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri 1500547.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *