Tangerang, faktapers.id – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ketiga.
Dalam pelaksanaan PSBB hari kedua di wilayah Kabupaten Tangerang, Polda Banten menemukan adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari kedua, volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point mengalami penurunan.
Polda Banten mencatat sebanyak 35.345 unit masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda dibandingkan di hari sebelumnya sebanyak 35.380.
Kemudian adanya peningkatan dalam upaya pencegahan Covid-19, yang telah dilaksanakan sebanyak 598 dibandingkan di hari pertama sebanyak 328 kegiatan.
Edy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 431 meningkat di hari sebelumnya yakni sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB
“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” katanya kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, lanjut dia, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy.
Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan stakeholder terkait akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (uaa)