Majalengka,faktapers.id – Pada H+3 Idul Fitri 1441 H petugas gabungan Polres Majalengka mulai memperketat penyekatan di pintu gerbang Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (27/05/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana mengatakan, penyekatan dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dan penyekatan tersebut dilakukan untuk mencegah arus balik Lebaran tahun 2020.
“Penyekatan yang kita lakukan ini, untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos mudik Lebaran kembali ke Jabodetabek tanpa surat izin yang disyaratkan,” ungkap AKP Endang.
Menurut Kasat Lantas, bahwa penyekatan diberlakukan selain untuk menghindari arus balik menuju Jabodetabek guna membatasi kendaraan golongan 1 dan penumpang ke Jakarta, juga guna memutus pandemi Covid-19.
“Sejumlah kendaraan pun diminta putar arah. Dan kami berharap masyarakat dapat memahami larangan kembali ke Jakarta tanpa memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut. Izin keluar masuk Jakarta ini diberlakukan untuk membatasi arus balik Lebaran dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19,” jelas Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana. Lintong Situmorang