Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 166 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah asal oleh Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal ini dilakukan dalam upaya menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta,” katanya, Jumat (29/5) sore.
Untuk pengawasannya, Harlem menambahkan difokuskan pada kendaraan yang datang dari arah Bekasi, Jawa Barat yang hendak masuk ke wilayah Jakarta Utara.
“Ada dua check point yang kita buat, yakni di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). Untuk kendaraannya sendiri meliputi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum, dan angkutan barang. Jika mereka ingin melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, syaratnya dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tidak dengan terpaksa kami arahkan untuk kembali ke daerah asal mereka atau putar balik,” terangnya.
Hingga saat ini, Harlem mengungkapkan dari dua titik check point untuk memasuki wilayah Jakarta Utara ada 166 kendaraan yang harus memutar balik.
“92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum, dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM,” ungkapnya.
Selain melakukan penyekatan wilayah untuk menghindari pemudik yang masuk ke wilayah Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI, dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB di mana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker. (Tajuli)