Klaten, faktapers.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) kabupaten Klaten resmi melayangkan surat somasi kepada Camat Cawas, Selasa (2/6/2020).
Dalam surat itu disampaikan, dasar pengaduan dan konfirmasi tentang dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) sembako untuk mayarakat terdampak Covid-19 kabupaten Klaten tahun 2020.
“Somasi ini adalah langkah awal kami dalam memberikan teguran dan kesempatan bagi pejabat dimaksud untuk segera melakukan evalusi dan penyelesaian, terutama peran Camat dalam terbentuknya kepanitiaan yang menjadi sumber masalah,” tutur ketua LSM Gerak, Agus Harsono, Selasa (2/6) sore.
Agus mengatakan, pihaknya selaku kontrol pemerintahan juga menekankan kepada Camat Cawas untuk melihat dan mengevaluasi adanya dugaan indikasi penyimpangan baik spesifikasi tehnis bantuan maupun harga dipasaran dan kwalitas barang.
“Indikasi dugaan penyimpangan tersebut, kami merujuk pada empat dasar hukum yaitu Perpu No.4/2020, Surat Edaran KPK No.11 tahun 2020, Instruksi Mendagri No.1 tahun 2020, Undang-undang No.14 tahun 2008,” tandasnya.
Lebih lanjut ia dengan tegas menyampaikan, guna menghindari tuntutan hukum baik secara Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara, Camat Cawas diharapkan memberikan konfirmasi jawaban rincian secara tertulis secepatnya.
“Hasil temuan kami dilapangan, sebanyak 1.777 paket sembako dari dana APBD kabupaten Klaten untuk 20 desa diwilayah kecamatan Cawas dan satu paket tersebut senilai Rp 200 ribu,” paparnya.
Agus menyebut, satu dus paket sembako masing-masing berisi 5kg beras, 2 liter minyak goreng kemasan, telur 15 butir, 10 biji mie instan, 1kg gula tanpa merk, 1kg tepung tanpa merk dan teh celup 1 bungkus.
“Selain tidak sesuai spesifikasi tehnis, kami menduga kemasan paket sembako itu bila dirinci nominalnya kurang dari Rp 200 ribu,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi Camat Cawas melalui Sekcam selaku PPKom Joko Purwanto mengaku, sudah mengembalikan sisa dana bantuan sosial kabupaten Klaten tersebut ke pemerintah melalui Bank Jateng. Meski demikian, pihaknya tidak mau mengatakan berapa jumlah sisa dana yang dikembalikan dengan alasan menunggu audit dari Inspektorat. Madi