Maros, faktapers.id – Salah satu bakal calon Walikota Makassar dari kalangan profesional, Abdul Rachmat Noer (ARN) meminta pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ditunda. Berdasarkan Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah disepakati pemerintah, KPU dan DPR RI perlu dipertimbangkan kembali.
“Jangan dipaksakan melakukan pesta demokrasi ditengah pandemi Covid-19,” ujar ARN.
Hal tersebut disampaikam ARN pada acara Webinar Series Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Makassar, Rabu (03/03/2020), bertemakan Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi: Kedaulatan Rakyat Atau Keselamatan Rakyat ?
Menurut ARN, pelaksanaan Pilkada 2020 sama saja mengabaikan usaha pencegahan Covid-19 yg saat ini penyebarannya belum menunjukkan penurunan. Bisa dibayangkan berapa banyak rakyat Indonesia yang berpotensi terpapar Corona jika pesta demokrasi tsrsebut tetap dilaksanakan tahun ini. Apalagi Kepres mengenai status kedaruratan belum dicabut sehingga agak kontra produktif dengan kebijakan pilkada tahun 2020, papar Rachmat.
Karena itu, demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, saya usul agar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ditunda sampai menunggu hasil kajian terakhir kondisi penyebaran Covid-19. Dan tentunya Kepres tentang kedaruratan Covid-19 terlebih dahulu dicabut sebelum mengumumkan pelaksanaan Pilkada serentak, tegas ARN.
“Saya sebagai bakal calon walikota Makassar lebih mengutamakan kesehatan masyarakat daripada ambisi mengikuti Pilkada ditengah penyebaran Covid-19. Saya memutuskan untuk tidak ikut tahapan Pilkada jika tetap dipaksakan tahun ini. Saya tidak mau mengorbankan Tim saya dan masyarakat pemilih hanya untuk merebut kekuasaan melalui Pilkada ditengah pandemi Covid-19. Ini sikap saya dan bentuk tanggung jawab saya,” tegas ARN.
Sebelumnya, Titi Anggraini aktivis Perludem mengungkapkan ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Dari segala aspek, pemerintah dan KPU belum siap dan jika itu dipaksakan maka akan mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Tampil sebagai pembicara pada Webinar, Ratna Dwi Pettalolo, Titi Anggraini, dr. Surahman Muin, dr. Corona Rintawan. anchank