Headline

Bupati Tangerang Keluarkan Perbup Perubahan, Masuk Kab.Tangerang Pake Surat Izin Masuk

3853
×

Bupati Tangerang Keluarkan Perbup Perubahan, Masuk Kab.Tangerang Pake Surat Izin Masuk

Sebarkan artikel ini

Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, wajib untuk: a. membawa perlengkapan beribadah sendiri dari rumah masing-masing pada saat akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah yang terdiri dari (sajadah, kitab suci, tasbih, dll);

  1. menerapkan self assessmenf risiko COVID-19 dengan memastikan diri sebelum melaksanakan ibadah pada rumah ibadah dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
  2. menggunakan masker selama di rumah ibadah, selama perjalanan dari dan ke tempat rumah ibadah serta setiap keluar rumah;
  3. tidak melaksanakan ibadah pada tempat ibadah apabila mengalami gejala demam/nyeri tenggorokan / batuk I pilek I sesak nafas;
  4. menjaga jarak antarsesama jemaah/jemaat (physical distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) meter;
  5. dalam penggunaan tangga, jika hanya terdapat 1 (satu) jalur tangga, untuk dapat mengusahakan agar tidak berpapasan face to face (tatap muka) antarsesama jemaahllemaat ketika naik dan turun tangga; g. pada saat tiba di rumah dari rumah ibadah untuk tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian), dan mencuci pakaian dan masker dengan deterjen untuk masker kain dan untuk masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah, serta jika dirasa perlu untuk dapat bersihkan telepon selular, kacamata, tas, dan sajadah dengan disinfektan;
  6. membiasakan untuk tidak berjabat tangan dan bersentuhan antarsesama jemaahljemaat baik sebelum melaksanakan ibadah maupun setelah selesai beribadah;
  7. menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  8. melarang beribadah di rumah ibadah bagi anakanak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-L9; dan ikut peduli terhadap penerapan pelakasanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Ketentuan Pasal 20 ayat (4) huruf a diubah dan ditambah satu 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum. Kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 (lima) orang diperbolehkan dengan ketentuan menjaga jarak antar sesama (physical distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter dan mengunakan masker. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

  1. supermarket, minimarket, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan pusat perbelanjaan (mall), pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, perkulakan, toko/warung kelontong, toko elektronik, toko pakaian, jasa binatu (laundry), bahan bakar minyak, gas, dan energi, serta toko khusus lain
  2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi;
  3. transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi;
  4. perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina;
  5. fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan; dan
  6. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan ketat dan Peraturan Perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *