Klaten, faktapers.id – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di kabupaten Klaten, Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Klaten menerapkan aturan yang ketat.
Maka dari itu, untuk masyarakat Klaten, yang keluar rumah diharuskan selalu memakai masker sesuai protokol Covid-19.
“Kesimpulan pada rakor evaluasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat keluar rumah, akan di tahan KTP nya,” kata Koordinator Gugus Tugas PP Covid 19 Klaten, Ronny Roekmito, Selasa (23/6)
Apabila sudah memakai masker, kata Rony, petugas akan mengembalikan KTP tersebut kepada pemilik yang sudah mematuhi aturan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut telah diambil pada saat rapat koordinasi dan evaluasi Gusgas PP Covid-19 Klaten, yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten, Kapolres Klaten, Komandan Kodim (Dandim) 0723 Klaten, IDI, dan seluruh jajaran yang tergabung pada Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten Klaten.
“Bukan saatnya gugus tugas dan relawan bagi-bagi masker lagi, karena ini sudah empat bulan. Saatnya menyadarkan masyarakat dengan sanksi yang tegas, agar masyarakat patuh protokol Covid-19. Sanksi itu bisa dilakukan di titik-titik kerumunan di Kabupaten Klaten,” jelas Ketua Gugus Tugas PP Covid-19, Klaten Sri Mulyani.
Sri juga menyampaikan, kepada rumah sakit lainnya bisa menggunakan inovasi yang dilakukan RSD Bagas Waras dengan pasien positif Covid-19 atau yang dirawat diajak berjemur, senam, dan aktivitas memancing dilingkungan rumah sakit.
Hal tersebut dilakukan, menurut dia, agar pasien tidak mengalami kejenuhan dan biar lebih cepat sehat dan pulih.
Ia berharap, masyarakat Klaten harus tetap waspada, terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) agar jumlah Covid-19 di Klaten menurun.
“Tidak hanya itu dengan adanya sanksi masyarakat harus tetap sadar akan pentingnya protokol kesehatan terlebih menggunakan masker saat keluar rumah, dan selalu jaga jarak,” ujarnya. (Madi)