Makassar, faktapers.id – Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin anggota DPRD Makassar, AH terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya dan nanti akan diproses lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus ini dan sampai sekarang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, bila ditemukan adanya pelanggaran protokol Covid-19 berarti termasuk menyalahi undang-undang yang mengatakan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, sebagaimana dimaksud Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 214 KUHP Pidana atau Pasal 335 KUHAP Pidana atau Pasal 336 KUHAP Pidana.
Pihaknya akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. “Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tegasnya saat ditemui di Mapolresta Makassar, Minggu (5/7).
Kabid Humas juga menuturkan dari pendalaman kejadiannya, kronologi pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, yang dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seseorang bernama AH.
Dikatakannya pasien almarhum Chaidir Rasyid masuk ke RSUD Daya Makassar, Sabtu (27/6) pukul 07.05 WITA, selanjutnya pasien dirawat di Ruang IGD di Ruang Transisi Covid-19, kemudian Tim Gugus Covid-19 melakukan rapid test.
Setelah itu, menurut saksi dr MS hasil rapid test pasien reaktif, kemudian dilanjutkan dengan swab tst, sementara menunggu hasil swab test-nya sekira pukul 11.58 WITA, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian lanjut Kabid Humas, AH bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan protokol Covid-19, namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya, namun diabaikan oleh AH, dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.
Kabid Humas melanjutkan bahwa memang sebelumnya AH menelpon Direktur RSUD Daya, S, namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid-19, dan rawan menyebarkan penyakit, jadi harus dikebumikan dengan protokol Covid-19, namun AH memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya.
Setelah berdebat dan membuat surat pernyataan di atas materai, AH bersama keluarga pasien mengambil dan membawa jenazah pasien tersebut selanjutnya dimakamkan oleh keluarga pasien. (Kartia)