Melawi, faktapers.id – Polres Melawi mengimbau masyarakat bahwa akan melaksanakan Ops Patuh Kapuas 2020. Imbauan ini juga dilaksanakan dengan pemasangan banner sosialisasi Ops Patuh Kapuas 2020 di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.
Operasi itu akan dilaksanakan terhitung dari 23 juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 secara serentak di seluruh wilayah indonesia.
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Melawi Iptu Suwaris mengimbau masyarakat Melawi untuk mematuhi dan menaati aturan lalu lintas secara baik dan benar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat penguna jalan untuk mematuhi dan menati aturan lalu lintas secara baik dan benar sesuai dengan peraturan lalu lintas,” katanya.
Ada delapan sasaran pelanggaran yang diprioritaskan Polri dalam Ops Patuh 2020 ini di antaranya:
1. Tidak menggunakan helm
2. Melawan arus
3. Knalpot blong
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Bonceng tiga
6. Menggunakan handphone (HP) saat berkendara
7. Kelebihan muatan
8. Over dimensi.
“Maka kami berharap kepada seluruh warga pengguna kendaraan saat berkendara lengkapi surat-surat kendaraan Anda, seperti SIM dan STNK serta perlengkapan kendaraan lainnya. Sayangi nyawa Anda dan tetaplah menjadi pelopor keselamatan lalu lintas serta budayakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” imbuhnya. (Skn/Abd)