Headline

Kuasai Ekstasi 118 butir, Dua Warga Gowa Diringkus di Lokasi Berbeda

522
×

Kuasai Ekstasi 118 butir, Dua Warga Gowa Diringkus di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terhadap 2 orang terduga pelaku. Kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Gowa di dua Kecamatan dengan peran yang berbeda-beda.

Satu orang terduga pelaku yang ditangkap saat menguasai ekstasi 1 butir, merupakan pengguna dan satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengedar. Kasus ini terungkap saat didapatkan informasi bahwa di lokasi atau TKP Jl Katangka Kelurahan Katangka, Somba Opu, Gowa (TKP 1) sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi ekstasi.

Pasca dilakukan penyelidikan pada Minggu (19/7) sekira pukul 00.15 WITA. (TKP 1) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial Lk MW alias Haji Apping (24) yang saat itu sementara berada di lokasi parkir dan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi. Tidak ingin kecolongan, kemudian personel melakukan interogasi, lalu terduga pelaku menunjuk sang pengedar yang diketahui sebagai pemilik ekstasi.

“Personel selanjutnya mendatangi TKP II di salah satu tempat kost, di mana sang pengedar Lk MA (27) beralamat di Jl Andi Tonro 2 Pa’baeng-Baeng Kota Makassar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil ekstasi sebanyak 117 butir dan untuk 1 butir ekstasi ini dijual dengan harga Rp. 250 ribu hingga Rp 300 ribu per butir,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa saat me-release bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulid.

Jadi total barang bukti yang nerhasil diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 118 butir. “Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas AKP M. Tambunan. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *