Pemerintah Kota Jakarta Selatan Sosialisasikan Tata Cara Berkurban di Masa Pandemi Covid-19

×

Pemerintah Kota Jakarta Selatan Sosialisasikan Tata Cara Berkurban di Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Untuk menjawab keresahan di masyarakat terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Selatan bekerja sama dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menggelar sosialisasikan tata cara berkurban mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, dan penanganan daging kurban Selasa (21/07/202).

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan sosialisasi tersebut srbgaja digekar untuk menjawab kebingungan masyarakat yang khawatir dengan pelaksanaan kurban di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi perpanjangan tahap II.

“Secara umum pelaksanaan ibadah kurban tahun ini tidak dilarang, hanya saja ada beberapa tata cara yang harus dipatuhi,” papar Marullah dalam kegiatan sosialisasi yang juga disampaikan melalui web seminar.

Pada kesempatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dan juga tatap muka itu, Marullah mengatakan kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pelaksanaan ibadah qurban tahun 2020 ini dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2020.

Lebih lanjut Marullah mengatakan, Ingub Nomor 43/2020 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban pada Idul Adha 2020/1441 Hijriah di Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2020 untuk menjawab kegelisahan di masyarakat.

Instruksi gubernur Nomor 43/2020 ini sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat bagaimana tata cara berkurban di masa pandemi COVID-19 mulai dari pemilihan, penjualan, penampungan hewan kurban, pemotongan, hingga penanganan daging kurban.

“Oleh karena itu pelaksanaan pemilihan, penyembelihan, penampungan, itu semua harus diatur khusus, memang agak lebih ketat sedikit dari biasanya, nanti aturan-aturan tersebut akan dipaparkan pada web seminar ini,” tutur Marullah.

Menurut Marullah, pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 ini membutuhkan peran maksimal dari pemerintah kota untuk melakukan pengaturan mulai dari tingkat pedagang, pengaturan hewan, penempatan hewan, dan tata cara penyembelihan.

Sementara itu, Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Sidambolak mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami sengaja membuat webinar ini jauh sebelum idul kurban, untuk menjawab keresahan di masyarakat terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi saat ini,” papar Hasudungan.

Pada sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah narasumber seperti Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Muhammad Helmi, Kasudin KPKP dan Ketua MUI Kota Jakarta Selatan.

Selain itu, tampak hadir pula instansi dan unit kerja terkait, aparat kelurahan, kecamatan, gugus tugas, dan panitia masjid dan musholla pelaksana qurban di wilayah Jakarta Selatan. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *