Headline

Sebanyak 165 Sertifikat Tanah Program PTSL Diterimakan Warga Desa Bawak

1300
×

Sebanyak 165 Sertifikat Tanah Program PTSL Diterimakan Warga Desa Bawak

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Sejumlah warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten Jawa Tengah menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.

Kepala Desa Bawak, Ponidi menuturkan, warga Desa Bawak memberikan pujian program PTSL, karena sangat membantu warga terutama bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanahnya.

“Program ini sudah lama diharapkan warga desa, karena sangat membantu warga yang selama ini selalu kesulitan mensertifikatkan tanahnya,” kata Kades, saat ditemui usai membagikan BLT-DD tahap III, Selasa (21/7).

Selain itu, tambah dia, dengan adanya program sertifikasi itu, akan memberikan kepastian kepada warga desa atas hak kepemilikan tanahnya sendiri, sehingga dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sebelumnya sering terjadi.

“Ini kami syukuri sekali, semoga dengan adanya program (PTSL) kehidupan ekonomi masyarakat di pedesaan dapat meningkat,” ujar dia.

Menurutnya, program PTSL diakui telah banyak membantu warga di pedesaan, di mana kini tanah warga sudah terdaftar dan terpetakan, sehingga di harapkan tidak ada lagi konflik masalah tanah di tengah masyarakat desa.

“Secara umum pelaksanaan program PTSL ini tidak ada kendala berarti, karena kami semua di sini kompak melaksanakan program ini dan sukses di desa kami,” ujarnya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat mengatakan, BPN Klaten tahun 2020 mendapatkan target 26 ribu sertifikat, karena ada Covid-19 anggaran yang di-saving targetnya menjadi 12.916 sertifikat yang sudah selesai pada Juni 2020.

“Hari ini di Desa Bawak, kita menyerahkan sebanyak 165 sertifikat yang terdiri dari 74 kas desa dan 91 tanah perorangan,” terangnya.

Agung menjelaskan, output dari PTSL adalah sertifikat, kendati demikian BPN juga mempunyai kewajiban outcome yaitu membangun data pertanahan berbasis bidang di desa dan kelurahan yang valid serta berkelanjutan.

“Artinya semua bidang tanah yang ada di desa sudah valid, sesuai dengan kondisi existing di lapangan,” paparnya.

Ia melanjutkan, untuk mewujudkan desa lengkap dengan data pertanahan berbasis bidang, pihaknya harus bekerjasama dengan pemerintah desa dan kabupaten.

“Di tahun 2020 ini, kita ditunjuk oleh Kakanwil BPN Provinsi Jateng dijadikan sebagai pilot project sebagai model untuk mewujudkan bidang tanah dan perpetakan seluruh Kabupaten Klaten,” pungkasnya. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *