Headline

Gandeng Koperasi, Unit PTSP Penjaringan Sosialisasi Reklasasi IUMK

630
×

Gandeng Koperasi, Unit PTSP Penjaringan Sosialisasi Reklasasi IUMK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (UP.PM PTSP) Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menggelar sosialisasi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai relaksasi izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Sosialisasi dengan menggandeng Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Mandiri di Jalan Tanah Pasir RW 08 Kel. Penjaringan ini guna memberikan pelayanan prima di tengah pandemi Covid-19. Bertujuan untuk menggerakan kembali roda perekonomian masyarakat kecil dalam melakukan usaha. Diantaranya dengan mempermudah kepengurusan surat izin usaha.

“Sosialisasi ini kita lakukan sesuai instruksi Sekda no 56 tahun 2020 tentang pelaksanaan sosial berskala besar bidang usaha mikro kecil dan menengah serta surat edaran no 8 tahun 2020 tentang pemberian izin usaha mikro dan kecil,” ucap Abdul Rachman salah satu petugas PTSP Kecamatan Penjaringan, Kamis(23/07/2020).

Adapun persyaratannya kata Abdul, bagi pelaku UMKM Koperasi Usaha Sejahterah Bersama Mandiri yang ingin mengurus IUMK, dapat melampirkan foto copy KTP dan memiliki tempat usaha.

“Prosesnya cepat kok cuma sehari, asal persyaratanya lengkap. Apalagi mereka tercatat sebagai anggota koperasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus RW 08 Kel. Penjaringan sekaligus pembina koperasi, Sambas mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan lurah maupun camat Penjaringan. Sebab, dengan adanya program relaksasi IUMK dinilai sangat membantu untuk pedagang kecil. Sesuai motto DKI Jakarta yaitu Maju Kotanya, Sejahtera Warganya.

“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan adanya program relaksasi IUMK. Sehingga, para anggota koperasi dapat dengan mudah mengurus izin usaha. Terima kasih pak Gubernur DKI dan pak walikota serta camat dan lurah,” ungkapnya didampingi sejumlah pengurus koperasi.

Sambas juga menjelaskan, keberadaan Koperasi sendiri guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha(anggota koperasi) yang mengalami kesulitan modal usaha serta mengurus IUMK.

“Insyaallah kami bantu dari pihak pengurus koperasi untuk para calon anggota yang akan mengurus documen persyaratan yang sudah ditentukan tadi,” pungkasnya.

Sementara dalam mengurus IUMK sendiri terdiri dari beberapa kategori yaitu untuk Toko Barang diantaranya toko kue, ATK, toko sembako, toko plastik serta rumah makan.(tajuli/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *