Sudin Dukcapil Jakarta Utara Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Daring Via Aplikasi Betawi.

1001
×

Sudin Dukcapil Jakarta Utara Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Daring Via Aplikasi Betawi.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara mengoptimalkan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui daring.

Optimalisasi digitalisasi dapat dimanfaatkan masyarakat melalui aplikasi android Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara Edward Idris berkata, optimalisasi digitalisasi pelayanan Adminduk melalui aplikasi Alpukat Betawi merupakan upaya dalam pencegahan penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).

Direncanakan optimalisasi digitalisasi pelayanan tersebut dilakukan hingga dua pekan ke depan mulai Rabu (9/9/2020) hingga Jumat (18/9/2020) mendatang.

“Pelayanan Adminduk yang hanya dilakukan secara berani ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tidak ada pelayanan tatap muka langsung di kantor kami,” kata Edward saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Dalam aplikasi Alpukat Betawi, kenyataannya pemohon dapat memanfaatkan beragam fitur pelayanan Adminduk berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Pencetakan KTP Elektronik, Pencetakan Kartu Keluarga (KK), Perubahan Biodata, Info Data Keluarga, dan Duplikat atau Legalisir AKTA.

Jika telah mengakses salah satu fitur, pemohon akan mendapatkan notifikasi dari poin layanan Dukcapil yang memverifikasi berkas kelengkapan permohonan yang telah diunggah dalam aplikasi tersebut.

“Kalau berkas tertulis lengkap maka pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan ke poin layanan dengan menyerahkan berkas fisik kelengkapan susuai penjadwalan dalam aplikasi,” jelasnya.

Memaksimalkan pelayanan ini, diterangkannya kotak drop pemohon disediakan di depan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.

Apabila ingin bekerja, masyarakat juga dapat berkomunikasi oleh petugas melalui aplikasi WhatsApp yang tertera dalam spanduk di depan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Tidak hanya optimalisasi digitalisasi pelayanan daring, kami juga menyediakan kotak drop permohonan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu juga kami membuka layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp,” tutupnya.

Berikut WhatsApps Konsultasi Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara:

  • 0812 8349 4257 atau 0812 8399 8163 untuk update Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait BPJS, Bank, dll.).
  • 0857 1136 0288 atau 0811 9889 797 untuk akta perkawinan dan perceraian catatan sipil (capil) Warga Negara Indonesia.
  • 0877 8834 6925 atau 0819 1120 6060 untuk perbaikan akta kelahiran.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *