Sanksi Pidana Akan Digunakan sebagai Jalan Terakhir Bagi Pelanggar PSBB

×

Sanksi Pidana Akan Digunakan sebagai Jalan Terakhir Bagi Pelanggar PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Mulai Senin 14 September 2020 hingga 28 September 2020, Pemerintah Provinsu DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2.

Untuk mendukung program PSBB Jilid 2 tersebut aparat kepolisian dan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Dalam hal pemberian sanksi, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Polda Metro Jaya, bersama TNI, Satpol PP, kejaksaan, dan pengadilan, siap melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Pemberian sanksi akan lebih tegas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sudah mulai disosialisasikan, untuk penerapannya kita akan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan aparat terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus , Senin (14/09/2020) di Jakarta

Menurut Yusri, pelaksanaan kegiatan hampir sama pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali di Jakarta. Perbedaannya, penegakan hukum atau pemberian sanksi akan lebih tegas.

“Tapi tetap kita kedepankan tindakan persuasif humanisme kita lakukan. Bagaimana kita mendisipinkan masyarakat supaya sadar. Kita upayakan itu (tindakan sanksi pidana) jalan terakhir,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *