Singaraja.Bali.Faktapers.id- Penegakkan Pergub Bali Nomor 46 dan Perbup Nomor 41 Di Buleleng dilaksanakan dengan pemberian sanksi.
Seluruh team Yustiti di Buleleng melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 sejak di louncingnya. Dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Perbup dikedepankan secara persuasive dan humanis. Penerapan Pergub dan Perbup yang sudah dilakukan sebagai efek detron kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19 sehinga dapat mencegah mewabahnya virus corona yang selama ini mengalami peningkatan di Buleleng,
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya, S.T., pada apel Kamis (17/9) pukul 08.15 wita bert di lapangan apel Polres Buleleng telah dilaksanakan konsulidasi operasi yustiti bersama dengan forkompimda Buleleng yang diahdiri pula peserta apel dari personel Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.
Bupati Putu Agus Suradnyana menyampaikan, “Masih dilihat sekarang ini dipermukaan dan didesa – desa belum diterapkan Pergub dan Perbup secara signipikan. Arahan kebijakan Gubernur sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun, apalagi kegaitan yang melanggar hukum seperti Tajen (judi sambung ayam), kedepannya akan dibuat payung hukum terhadap pelangaran ptorokol kesehatan dan wacana akan dibuat peraturan daerah. Harapan kedepan kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti protocol kesehatan, ucapnya.
“ Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan satuan Polisi Pamong Praja yang di backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan “, imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, S.H., yang juga hadir untuk didorongnya pergub dan perbup menjadi perda akan digaji betul karena pandemic ini tidak diharapkan terlalu lama dan cepat dapat diatasi sehingga tidak diperlukan perda lagi, karena perda ini akan berlaku lama, cetusnya.
Sementara Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menegaskan, masyarakat yang melaksanakan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti protocol kesehatan akan dilakukan tindakan persuasive dan humanis. Untuk kegiatan Tajen dengan tegas tidak ada yang melaksanakan bila itu dilakukan akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan dan jika membandel akan di tindakan secara hukum. Selama ini team yustiti melaksanakan kegiatan di 20 lokasi dan hasil pelaksanaannya yang sudah diberikan sanksi sebanyak 55 orang dan dananya langsung disetorkan kepada kas daerah, teguran secara lisan 48 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massiv sampai ketingkat-tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protocol kesehatan sehingga tidak terjaring operasisi yustiti, “ucapnya*Des*.