Makassar, Faktapers.id – Berdasarkan seruan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) dengan nomor 022/PRES-KAMI/B/X/2020 untuk membuka Posko advokasi dan Posko Pengaduan guna memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam menyuarakan Undang-Undang OmnibusLaw Cipta Karya
Seruan Presidium KAMI yang ditanda tangani oleh Gatot Nurmantyo, M.Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab mendapat respon dari Devisi Hukum & Advokasi KAMI yang ada di Makassar.
Devisi Hukum dan Advokasi KAMI di Makassar,DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd,MH dan Djaya,SKM.,SH membuka posko Advokasi dan Posko Pengaduan secara gratis di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.
DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd,.MH , Mengatakan Bantuan Hukum secara gratis kepada korban kekerasan sebagai bentuk dukungan moril terhadap kaum Buruh,Mahasiswa,Pelajar,Akademisi dan Tokoh Agama yang berjuang dan memperjuangkan hak aspirasinya.
Sementara Djaya,SKM.,SH , Menambahkan Posko Advokasi dan Posko Pengaduan didukung aktifis hukum lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perjuangan melawan di sahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Karya.
Divisi Hukum dan Advokasi KAMI di Makassar akan berjuang dan mendampingi korban hingga tuntas