Majalengka, faktapers.id – Pelaku hipnotis berinisial D (41) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka di sebuah kontrakan yang menjadi tempat persinggahannya. D melakukan aksi hipnotis tidak sendirian. Ia dibantu dua orang temannya berinisial M dan T yang masih dalam pengejaran.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Tegus Prakoso, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ahmad Suud (50). Ia merasa dihipnotis oleh ketiga pelaku saat memastikan membeli rumah seharga Rp1,2 miliar di Kecamatan Ligung.
“Pelaku menyuruh korban untuk memberikan dana awal sebesar Rp 200 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan dan mengamankan satu pelaku.
“Kami masih mendalami modus sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku. Kedua tersangka yang melarikan diri akan kami kejar. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan diancam dengan empat tahun penjara,” tegas Bismo. Lintong Situmorang