58 pelanggar Terjaring Ops Yustisi Di Tambora, 45 diantaranya diberi sanksi sosial

×

58 pelanggar Terjaring Ops Yustisi Di Tambora, 45 diantaranya diberi sanksi sosial

Sebarkan artikel ini

Jakarta,faktapers.id – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi bersama petugas gabungan tiga pilar berharap masyarakat tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dengan demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dapat lebih maksimal.

“Tanpa kedisiplinan diri, kita akan terus mengulang korban penyebaran COVID-19,” ujar Kompol moh Faruk Rozi, Senin (09/11/2020).

Sebagai langkah pendisiplinan, kata Faruk, aparatur di Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi secara rutin di wilayahnya.

Faruk membeberkan, pada operasi yang dilakukan hari ini terdapat 58 pelanggar yang terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan di 4 lokasi berbeda di wilayah Tambora diantara nya di jl laksa V, Depan Pasar Pejagalan, depan mall season city, dan di jl Kh Zainul Arifin Tambora Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *