58 pelanggar Terjaring Ops Yustisi Di Tambora, 45 diantaranya diberi sanksi sosial

×

58 pelanggar Terjaring Ops Yustisi Di Tambora, 45 diantaranya diberi sanksi sosial

Sebarkan artikel ini

Dari 58 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan lainnya dikenakan sanksi administrasi dan sita KTP.

“Ada 1 pelanggar yang kami kenakan sanksi sita KTP, sedangkan pelanggar yang kami kenakan sanksi administrasi sebanyak 12 pelanggar dengan nilai total Rp1,8 juta,” bebernya.

Dijelaskannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker ini dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan Mlmasker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat .

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tandasnya.( uaa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *